Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

MUSLIMAH

Wajib Tahu, Ini Etika Berhias Bagi Muslimah

AsSajidin.com – Seorang muslimah, apalagi yang sudah menikah, memang harus berhias demi menyenangkan hati suaminya.

Namun tentu saja ada etikanya.

Apa saja etikanya?

Mengutip Youtube Doa Pedia, berikut etika berhias bagi muslimah.

  1. Larangan Tabarruj

Kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang akan berhias hendaknya menghindari perbuatan tabarruj.

Tabarruj berasal dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Maknanya adalah tidak boleh berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan.

 

  1. Memperhatikan Masalah Aurat

Seorang wanita yang akan berhias hendaknya paham mengenai anggota tubuhnya yang termasuk aurat.

Lalu mana saja bagian tubuh wanita yang termasuk aurat?

Pada asalnya wanita itu sendiri adalah aurat.

Namun terdapat perincian terkait aurat wanita saat di hadapan laki-laki yang bukan mahram, wanita lain, ataupun mahramnya.

Aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama para ulama.

Lihat Juga :  Luar Biasa Kekuatan Doa, Ustadzah Oki Setiana Dewi Ceritakan Pengalamannya

Hanya saja terdapat perbedaan terkait apakah wajah dan telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah semua anggota tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.

Sebagaimana Syaikh Al-Albani mengatakan “… perempuan  muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan”.

Bagian tubuh yang dimaksud adalah kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki.

Jadi bagian tubuh yang lain adalah aurat yang tidak boleh dilihat oleh wanita lainnya, demikian juga mahram dari seorang perempuan.

Adapun aurat wanita di hadapan mahramnya, mengenai hal ini secara garis besar terdapat dua pendapat ulama yang populer.

Pertama, yang termasuk aurat adalah antara pusar hingga lutut.

Lihat Juga :  Etika dan Seni Memberi Nasihat

Pendapat kedua mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lainnya.

Berbeda halnya aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, ulama sepakat tidak ada aurat di antara keduanya.

 

3. Memperhatikan Cara Berhias yang Dilarang

Jika sudah tidak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang istri berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya, hal ini termasuk di antara tujuan syariat.

Namun, harus diperhatikan hendaknya seorang istri berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak mendatangkan mudharat.

Tidak diperbolehkan juga berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu menyambung rambut, menato tubuh, mencukur alis dan mengikir gigi.

Kemudian, mengenakan wewangian bukan untuk suami (ketika keluar rumah), memanjangkan kuku, dan berhias menyerupai laki-laki. (*/Muhamad Husni Tamami/ https://www.liputan6.com/islami/read/5114762/3-etika-wanita-berhias-dalam-islam-muslimah-wajib-tahu/)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button