Empat Sistem Pengupahan Dalam Islam, Nomor 3 dan 4 Sering Diabaikan..
AsSajidin.com“Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda: “Menunda membayar hutang (termasuk upah pekerja) bagi orang yang mampu adalah kezaliman dan apabila seorang dari kalian dialihkan kepada orang yang mampu, maka hendaknya dialihkan” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Mengurai hadist diatas, para ulama berpendapat, menunda pembayaran upah/gaji pekerja, atau tidak memberikan haknya setelah usai bekerja, termasuk dosa besar dan mendapat ancaman sangat berat dan termasuk kedalam bentuk kezaliman terhadap para pekerja. Bentuk kezaliman lain adalah membebani pekerjaan yang tidak sesuai dengan hak-hak yang diterimanya, atau menambah waktu kerja (lembur), namun tidak mengapresiasinya dengan sewajarnya karena lemahnya posisi dan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Ada pula yang sengaja menunda dengan tujuan, agar uang gaji mereka bisa dimanfaatkan atau diputar untuk keperluan lainnya.
Misalnya disejumlah kasus sering kita dengar ada istilah, makelar atau sindikat (banyak yang ilegal) yang mempekerjakan seseorang menjadi buruh maupun tenaga kerja (seperti Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri), lalu upah mereka diambil oleh para makelar atau penyalur tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab, sehingga para pekerja tidak mendapatkan upahnya.
Contoh lain adalah majikan yang zalim, yang menguras tenaga pembantu rumah tangga, namun tidak diberi gaji/upahnya, bahkan tidak sedikit disertai dengan kekerasan/penganiayaan dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.
Hadits di atas oleh para ulama adalah sebuah penegasan tentang keharaman menunda pembayaran utang, termasuk pemberian gaji atau upah bagi orang yang mampu menunaikan tepat pada waktunya. Secara mafhum aulawi (logika maksimalnya): jika menunda saja termasuk suatu kezaliman, maka terlebih lagi jika sengaja tidak membayar, tentu menjadi kezaliman yang lebih besar dan keji.
Dalam Hadits lain yang lebih spesifik Rasul bersabda: “Dari Abdullah bin Umar ia berkata, “Rasulullah saw bersabda: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (HR Ibnu Majah dan at-Thabrani).
Maksud matan Hadits ini yaitu perintah untuk segera memberikan gaji/upah kepada pekerja setelah usai melaksanakan tugas dan pekerjaannya secara tepat waktu dan disesuaikan dengan beban kerja mereka karena menunda, atau mengurangi termasuk kezaliman dan dimusuhi Allah dan Rasul-Nya. Oleh sebab itu, Islam sangat melarang manusia memakan harta dengan cara yang batil. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT (QS An-Nisa [4]: 29).”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Untuk itu, Didin Hafidhuddin dan Hendri Tanjung dalam bukunya, Sistem Penggajian Islam, menyebutkan, prinsip perhitungan besaran upah sesuai syariah.
Pertama, prinsip adil dan layak dalam penentuan besaran gaji.
Kedua, manajemen perusahaan secara terbuka dan jujur serta memahami kondisi internal dan situasi eksternal kebutuhan karyawan terhadap pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan.
Ketiga, manajemen perusahaan perlu melakukan perhitungan maksimisasi (maximizing) besaran gaji yang sebanding dengan dengan beban dan tanggung jawab pekerjaanya
Lalu yang keempat, perlunya transparansi artinya, manajemen perusahaan perlu melakukan revisi perhitungan besaran gaji, baik di saat perusahaan laba maupun rugi, dan mengomunikasikannya kepada karyawan lainya dengan tujuan memiliki rasa saling menyayangi dan memiliki perusahaan.
Untuk itu, pemilik perusahaan hendaknya menetapkan kebijakan kepada manajemen perusahaan untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas sebagai sebuah tanggung jawabnya terhadap karyawan. Wallahu a’lam.
Sumber : Republika.co.id
