Astaghfirullah, Berjudi di Bulan Suci, Polisi Amankan 13 Pelaku

AsSAJIDIN.COM — Ada saja oknum warga yang tidak menghormati bulan Suci Ramadan, dan masih melakukan perbuatan sia-sia lagi merusak akhlak, Kepolisian sektor Sako menggerebek perjudian berlokasi di Terminal Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (7/4/2022) siang.
Kepolisian menangkap Sebanyak 13 orang pemain judi song dibawa ke Polrestabes Palembang, mereka digrebek saat melakukan perjudian di warung S.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kapolsek Sako, Kompol Evial Kalza mengatakan penggerebekan dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat.
“Dengan bantuan Polsek setempat kami menggerebek kegiatan perjudian Ini dalam rangka menghapus penyakit masyarakat,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Menurut hasil penyelidikan, di lokasi tersebut kerap menjadi tempat perjudian hampir setiap hari. Aktifitas tersebut biasa dilakukan mulai pukul 11:30 WIB.
“Biasanya mereka mulai siang sekitar jam setengah 12 siang. Sementara pekerjaan pemainnya ini macam – macam kalangan ada buruh, karyawan swasta, sopir, dan sebagainya,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai berjumlah ratusan ribu, setumpuk kartu remi, dan gaple.
Kapolrestabes Palembang dalam kesempatan ini menghimbau masyarakat yang masih kerap melakukan perjudian untuk tidak melakukan hal tersebut.
“Jangan sampai kegiatan tersebut mengurangi pahala selama menjalani ibadah puasa. Tidak ada perbuatan penyakit masyarakat yang dibenarkan,” ujarnya.
Untuk pasal yang dikenakan yakni 303 KUHP tentang perjudian. (YDR)
