One Day One Ayat: QS Annisa Ayat 20, Larangan Mengambil Kembali Mahar
ASSAJIDIN.COM — بسم الله الرحمن الرحيم. One day one ayat kita hari ini yakni quran surat Annisa ayat 20 terkait Hukum mengambil kembali mahar yang telah diberikan
(وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجࣲ مَّكَانَ زَوۡجࣲ وَءَاتَیۡتُمۡ إِحۡدَىٰهُنَّ قِنطَارࣰا فَلَا تَأۡخُذُوا۟ مِنۡهُ شَیۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُۥ بُهۡتَـٰنࣰا وَإِثۡمࣰا مُّبِینࣰا)
[Surat An-Nisa’ 20]
Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
Pada ayat ini Allah menyatakan Jika seorang suami ingin menceraikan istrinya untuk kemudian menikah dengan wanita lain, Maka hal itu boleh dilakukannya dan tidak ada dosa baginya.
Akan tetapi jika ia telah memberikan harta atau mahar yang banyak kepada istrinya yang pertama yang akan diceraikan nya maka janganlah mengambil kembali harta tersebut.
Apa yang telah diberikan tersebut hendaklah diserahkan dengan baik dan tidak dipersulit.
Ayat ini menunjukkan tidaklah haram memberikan mahar yang banyak kepada istri. Akan tetapi sebaiknya mahar itu mengikuti sunnah Rasulullah Saw, yaitu meringankan mahar.
Selanjutnya mahar bisa menjadi dilarang bahkan haram jika mahar tersebut melahirkan kerusakan dan permasalahan dalam masalah agama.
Perbuatan tersebut bukanlah hal yang halal, meskipun dilakukan dengan berbagai hilah: (tipu daya dalam fiqih),
Sesungguhnya dosanya nyata.Wallahu A’lam. (*/Sumber: Agus Jaya
PP. Pena Kita Sakatiga Indralaya Ogan Ilir Sumsel Tafsir al Qalam fi Bayani Kalam as Salam)
