Uncategorized

Jokowi Tetapkan Lafran Pane, Pendiri HMI Sebagai Pahlawan Nasional, ini Sekilas Jasa Beliau

JAKARTA, AsSAJIDIN.Com — Presiden Jokowi akhirnya menyetujui permintaan mahasiwa untuk menetapkan pendiri Himpunan Mahasiswa Islam Lafran Pane sebagai pahlawan nasional. Usulan itu disampaikan Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD saat bertemu Jokowi di Istana Merdeka, Jumat, 3 November 2017.

“Sejak dua tahun lalu kami mengusulkan kepada Presiden agar pendiri HMI diangkat atau ditetapkan menjadi pahlawan nasional,” kata Mahfud seusai pertemuan dengan Presiden. Dalam pertemuan itu, Mahfud disertai pengurus KAHMI lainnya, sementara Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Mahfud mengatakan, Lafran Pane layak untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Jejak perjuangannya telah diuji kesahihannya di 27 kampus di Indonesia. Atas dasar itu, kata Mahfud, Lafran Pane yang mendirikan HMI pada 5 Februari 1947 di Yogjakarta, pantas ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Lihat Juga :  Ibarat Makan Bangkai Saudara Sendiri, inilah HUkum Berghibah dan Mendengarkan Ghibah

Presiden Jokowi menyambut positif usulan tersebut. Menurut Mahfud, Jokowi menyatakan Lafran Pane memang layak menjadi pahlawan nasional. “Dan pada 9 atau 10 November ini, Presiden akan menganugerahkan gelar itu kepada Lafran Pane sebagai pahlawan nasional,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, pengurus KAHMI juga menyampaikan undangannya pada Jokowi untuk menghadiri Munas KAHMI di Medan. Munas tersebut akan dilakukan pada 17-18 November 2017. “Kami sangat berharap dikunjungi oleh seorang Kepala Negara,” kata Mahfud. Presiden, kata Mahfud, menyatakan kesediaannya untuk membuka Munas yang bakal dihadiri sekitar 1.400 utusan dari seluruh Indonesia.

Lihat Juga :  Kakanwil Kemenag : Setop Prank dengan Simbol Agama

Mahfud mengatakan HMI dan KAHMI itu adalah anak bangsa yang sejak lahir senantiasa bersama Republik dan mempertahankannya. Organisasi tersebut, kata dia, ikut memantapkan keberlakuan dan penghayatan ideologi Pancasila dan konstitusi dalam berbagai tahapan, baik saat merumuskan maupun membuat undang-undang. “Maka KAHMI merasa wajib untuk menghadap Kepala Negara karena kami adalah anak negara,” kata Mahfud.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button