Hanya Lubuklinggau PPKM Level 1, Palembang Level 2, Berlaku hingga 22 November

ASSAJIDIN.COM -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 22 November mendatang. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel, Lesty Nurainy saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (09/11/2021)
Lesty mengatakan, saat ini seluruh daerah tengah mengantisipasi Gelombang ketiga Covid-19 termasuk Provinsi Sumsel. Oleh karena itu, Lesty meminta agar masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. “Tetap jaga Prokes, supaya pandemi Covid-19 ini segera berakhir dan jangan sampai muncul gelombang ketiga,” katanya
Lanjutnya, pada update yang dilakukan Pemerintah Pusat, hanya Kota Lubuk Linggau yang berada pada Level 1 PPKM, selainya berada di Level 2 dan Level 3. “Ya, ada perubahan pada tingkat Level 1 PPKM yang sebelumnya di Kabupaten Musi Banyuasin, kini PPKM Level 1 ada di Kota Lubuk Linggau,” ujar Lesty
Lesty menjelaskan, sedangkan untuk PPKM level 2 yaitu Kabupaten Musi Rawas (Mura), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dan Kota Prabumulih. “Untuk PPKM Level tiga yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),” jelasnya (MN)
