Buang Sampah Sembarangan di Palembang Didenda Rp 50 Juta, CCTV Dipasang Sejumlah Titik untuk Mengintai
PALEMBANG, AsSAJIDIN.Com — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak akan main-main untuk menyelesaikan masalah sampah. Ada sanksi keras yang telah disiapkan untuk warga Palembang yang kedapatan buang sampah sembarangan. Tak tanggung-tanggung, warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan akan didenda sebesar Rp 50 juta.
Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenisnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo menegaskan bahwa pihaknya tak segan-segan untuk menindak warga yang kedapatan masih membuang sampah di tempat yang bukan semestinya.
Denda uang tunai sebesar Rp 50 juta akan langsung diterapkan. Hal ini untuk membuat warga kapok dan bisa lebih disiplin menjaga kebersihan.
“Perda kebersihan tersebut memang ditetapkan dendanya Rp 50 juta, atau kurungan penjara selama tiga bulan,” ujarnya seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu (31/12/2017).
Dengan adanya Command Center Lawang Jabo di lantai tiga kantor Pemkot Palembang, pihaknya bisa memantau aktivitas warga Palembang. Termasuk, sampah yang bertumpuk atau pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Ada enam unit CCTV yang dipasang di pusat kota, seperti di Plasa Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Pasar Tradisional 16 Ilir, Simpang Lima DPRD Palembang, Simpang Lampu Merah Rumah Sakit (RS) Charitas, Masjid Agung Palembang dan Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Jika terekam di CCTV Command Center Lawang Jabo, Pemkot Palembang akan mengutus petugasnya untuk mendatangi warga dan segera ditindak.
“Bagi masyarakat yang tetap bandel, akan langsung kita berikan sanksi. Petugas akan datang ke lokasi dan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.
Untuk menjaga kebersihan Kota Palembang, Wali Kota Palembang sudah menggelar program Gotong Royong sejak empat tahun terakhir.
Program ini dicanangkan untuk menggerakkan kesadaran warga Palembang tentang bagaimana hidup sehat dan menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
“Kita sudah konsisten selama empat tahun terakhir dan akan terus dilanjutkan. Diharap warga Palembang turut mendukung, setidaknya dengan tidak membuang sampah sembarangan. Termasuk di aliran dan anak Sungai Musi,” katanya.
Sementara Tina, seorang warga menyambut baik kebijakan ini. Tapi dirinya juga meminta denda dan pelarangan buang sampah ini juga diiringi dengan penyediaan kotak sampah dan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang memadai untuk masyarakat. “Dilarang buang sampah sembarangan, ya seharusnya, kotak sampahnya mana? Juga disediakan. Jadi nyambung kan?” kata warga Plaju ini. (*)
