Bikin Malu, Merampok dan Menusuk Lansia
AsSajidin.com, Jepang — Warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap polisi Jepang karena kasus percobaan pembunuhan.
Yogi ditangkap karena melakukan perampokan lalu menusuk pasangan suami-istri lanjut usia di Kota Kakegawa.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan penangkapan tersebut.
Sebelumnya, perihal penangkapan ini dilaporkan media Jepang NHK bahwa Yogi ditangkap karena merampok rumah dan menusuk pasutri lansia.
“Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP, usia 24 tahun,” kata Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha kepada wartawan, Jumat (28/11/2024).
Sumber : Ponorogo Trending/KBRI Tokyo