PENDIDIKAN

Dorong Perekonomian Umat Berkelanjutan, Al Furqon Palembang Bentuk Badan Wakaf Profesional

AsSajidin.com, Palembang — Dalam rangka memfasilitasi kepercayaan umat terhadap Gerakan Indonesia Berwakaf.  Yayasan Pendidikan dan Dakwah Al Furqon Palembang membentuk unit wakaf, infaq dan sadaqoh  profesional  sebagai instrument pemberdayaan ekonomi umat yang bertujuan untuk pemanfaatan sarana pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial lainnya agar terciptanya kesejahetaran umat berkelanjutan.

Ustadz Sunyoto, Kepala Unit wakaf, infaq dan sadaqoh Al Furqon Palembang (UWISAF) dalam kesempatannya kepada AsSajidin mengatakan bahwa, perjalanan panjang Yayasan Pendidikan dan Dakwah Al Furqon Palembang yang telah melewati hampir dua dekade lebih menjadi dasar utama terbentuknya UWISAF ini.

“ ya, melalui perjalanan panjang sebagai lembaga pendidikan yang berorientasi pada misi dakwah itulah. Maka UWISAF hadir untuk memfasilitasi para dermawan, hartawan  untuk menjadi jembatan tersalurnya wakaf, infaq dan sadaqoh kepada mereka yang betul-betul memerlukan uluran tangan. Oleh sebab itu, sebagai wujud keseriusan kami, Insya Allah semua persyaratan legalitas berdasarkan ketentuan  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004  akan kita penuhi semuanya, “ ujarnya usai launching UWISAF di Gedung Daarul Jannah, Kompleks SDIT Al Furqon Palembang, Sabtu (23/11/2024).

Menurutnya, potensi wakaf di Indonesia pada umumnya, dan Sumatera Selatan (Sumsel) pada khususnya memang perlu untuk dikelola dengan baik agar berdayaguna dan tepat sasaran. Oleh sebab itu maka perlua adanya pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.

“ Insya Allah, tak lama lagi juga kita akan mengikuti orientasi pembinaan tersebut untuk kemudian ikut bergabung dalam anggota  Badan Wakaf Indonesia (BWI). Siapapun dapat menjadi nazhir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum. Namun, karena tugas nazhir menyangkut harta benda, maka jabatan nazhir harus diberikan kepada orang yang mampu, “ katanya.

Selain itu sambungnya, Alhandulillah sejak UWISAF dibentuk hampir satu setengah bulan yang lalu, kini pihaknya telah mampu mengumpulkan sadaqah umat senilai lebih dari 13 juta rupiah.  Oleh karena itu, dirinya semakin optimis jika UWISAF kedepan dapat lebih berkembang dan di percayai umat untuk mengelolahnya dengan professional.

Lihat Juga :  Apa yang Dimaksud Agama Samawi dan Agama Ardhi?

“ Sebagai bentuk keseriusan kami mengemban amanah ini, kami juga telah menyebarkan beberapa maklumat baik online maupun offline. Semuanya sudah terkoneksi dalam satu pintu bernama UWISAF dan ada barkode nya masing-masing. Jadi misalnya ada hartawan mau menginfakan uang untuk pendidikan maka akan ada barkodenya sendiri, “ katanya.

Untuk diketahui, Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir juga bertugas untuk menyalurkan manfaat harta benda wakaf kepada masyarakat yang berhak.  Kata nazhir berasal dari kata kerja nazhara yang artinya menjaga, mengawasi, memelihara, dan mengelola.

Sementara itu, KH Thol’at Wafa Ahmad, LC yang turut hadir sebagai pemateri menyinggung soal perwakafan , infaq dan sadaqah ini kedalam QS : Lukman ayat 12:19. Menurutnya, apa yang ada dalam kebaikan termasuk didalamnya adalah mendirikan , mengurusi serta menanggungjawabi kebutuhan dan keperluan umat adalah bagian dari niat baik. Beberapa nasihat yang terdapat dalam Surat Luqman ayat 12-19:

  • Ayat 12: Luqman bersyukur atas hikmat yang diberikan Allah kepadanya, dan mengajarkan anaknya untuk bersyukur kepada Allah.
  • Ayat 13: Luqman melarang anaknya untuk mempersekutukan Allah.
  • Ayat 14: Luqman menganjurkan anaknya untuk berbakti kepada orang tua.
  • Ayat 16-17: Luqman menganjurkan anaknya untuk mendirikan sholat, amar ma’ruf nahi mungkar, dan bersabar atas segala cobaan.
  • Ayat 18: Luqman melarang anaknya untuk berbuat angkuh.
  • Ayat 19: Luqman menganjurkan anaknya untuk menjaga sikap, jangan sampai berbuat sombong.

Lalu apa relevansinya ayat diatas dengan terbentuknya UWISAF..?

Menurut KH Thol’at Wafa Ahmad, LC, melalui UWISAF umat semakin percaya untuk menitipkan sebagian hartanya melalui lembaga ini. Sebab, UWISAF memiliki latarbelakang yang sangat jelas. Apalagi di dukung oleh Yayasan Pendidikan dan Dakwah SIT Al Furqon Palembang selama hampir 20 tahun lebih berkiprah di jalan dakwah.

“ Saya sangat mengenal H Djuliar Rasyid, Dewan Pembina SIT Al Furqon Palembang ini. Lebih dari 20 tahun kami bersahabat, ketekunan beliau dalam menapaki misi dakwah ini sungguh luar biasa. Tidak puas hanya di dunia pendidikan , beliau mendirikan sarana kesehatan untuk umat. Dan sekarang beliau bersama para ustadz dan bunda di sini pun mulai menapaki misi dakwah yang lebih luas. UWISAF hadir sebagai jalan tengah, untuk menjawab kebutuhan umat. Semoga Allah permudah segala niat baik ini, dan semoga Allah berikan keistiqomahan serta kesehatan bagi para pengelolahnya, “ ucapnya.\

Lihat Juga :  Hafalan Surat, Lalu Setor Ayat, No Problem...

Untuk diketahui, dalam sejarah Islam wakaf dikenal sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Pada saat itu, setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi (1 Hijriyah), Rasulullah Saw dan para pengikutnya berhenti di desa kecil bernama Quba, yang terletak sekitar 5 km dari pusat Madinah. Di sini, Rasulullah memutuskan untuk membangun masjid sebagai tempat ibadah dan pusat komunitas bagi umat muslim yang baru dibentuk di Madinah, Masjid ini diberi nama masjid Quba, Wakaf pertama di masa itu.

“Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: “Umar bin Khattab telah memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu ia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk.”, Umar berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mendapat sebidang tanah di Khaibar yang saya belum pernah mendapat harta sebaik itu. Apa yang engkau perintahkan untukku?” Rasulullah SAW bersabda: “Bila kau ingin, kau tahan pokok (pokoknya) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya).” Umar pun menyedekahkan (hasil tanah) itu, yang mana (pokoknya) tidak untuk dijual, dihibahkan, dan diwariskan.  Ia menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, ibnu sabil, dan untuk tamu. Orang yang mengelolanya (nazhir wakaf) tidak dilarang untuk memakan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta.” (HR. Bukhari, No.2737)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA LAIN
Close
Back to top button