KAJIANKALAMSYARIAH

Boleh dan Sah, Hukum Menikahi Sepupu

ASSAJiDIN.COM — Ada pertanyaan menggelitik yang sempat kami kutip dari Islam.nu.or.id.

Seorang hamba Allah melemparkan pertanyaan mengenai hukum menikahi sepupu.

Pertanyaan itu dijawab dengan jelas oleh Ustadz Rif’an Haqiqi, seorang Pengajar di Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyyah Berjan, Purworejo.

Dia mengatakan pernikahan di antara sepupu boleh dan sah dilakukan.

Hanya saja, kata Ustadz Rif’an, beberapa ulama kurang menganjurkan hal tersebut, karena sepupu merupakan kerabat dekat, sebagaimana keterangan dalam I’anatuth Thalibin:

وقرابة بعيدة عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة، فيجيء الولد نحيفا

Lihat Juga :  Apa Hukum Istri Pakai Nama Suami di Belakang Namanya?

Artinya, “Kerabat jauh lebih utama dinikahi daripada kerabat dekat dan perempuan yang tidak memiliki ikatan saudara. Karena berkurangnya syahwat dengan kerabat dekat, sehingga akan melahirkan anak yang kurus.” (Abu Bakr Syatha, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz III, halaman 313).

 

Baik Agamanya

Namun jika kita cermati keterangan di atas, tampak bahwa tidak dianjurkannya menikahi kerabat dekat dilatarbelakangi oleh faktor eksternal, yaitu berkurangnya syahwat.

Hal ini mungkin saja tidak berlaku bagi sebagian orang sehingga kekhawatiran akan melahirkan anak yang kurus menjadi berkurang.

Lihat Juga :  Kubur Memanggilmu, Bersiaplah! (1) : Ingatlah, Kau Sendirian di Sana ... 

Pernikahan antara saudara sepupu sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan hukumnya boleh dan sah.

Terlebih jika orang tersebut baik agamanya sebagaimana anjuran Rasulullah SAW bahwa kriteria utama calon pasangan adalah yang baik agamanya.

 

Wallahu a’lam.   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button