FIQIH

Cara Nabi Kita, Rasulullah SAW Berhemat Air, Baik Saat Berwudhu Maupun Mandi

ASSAJIDIN.COM —  Hemat energi dan sumber daya alam ternyata sudah dicontohkan rasulullah di masanya. Misalnya memanfaatkan sumber air, panas bumi dll. Kita harus menyadari betapa berharganya air.  Beruntung kita yang tinggal di kota tidak terlalu kesulitan mendapatkan air. Ada perusahaan air minum yang mengusahakannya. Tinggal berlangganan, buka keran, air pun mengalir.

Bagaimana dengan saudara kita yang jauh dari akses air. Terutama saat musim kemarau, air sumur mengering, kadang harus menempuh jarak jauh untuk dapat air.

Agama Islam sendiri sangat berpesan kepada umatnya untuk melakukan penghematan sedemikian rupa bahkan dalam mandi dan berwudhu.

Imam An-Nawawi dalam karyanya Khulâshatul Ahkâm fî Muhimmâtis Sunan wa Qawâ‘idil Islâm menyebutkan secara eksplisit larangan boros air dalam berwudhu sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW.

وحديث مرفوع: قال لمتوضِّئٍ “لا تُسْرِفْ”

Artinya, “Rasulullah SAW berkata kepada salah seorang sahabatnya yang akan mengambil air sembahyang, ‘Jangan berlebihan (dalam penggunaan air).’”

Sejumlah riwayat menyebutkan seberapa banyak Rasulullah SAW menggunakan air untuk mandi dan berwudhu. Demikian disampaikan Imam An-Nawawi dalam karyanya Khulâshatul Ahkâm fî Muhimmâtis Sunan wa Qawâ‘idil Islâm.

Lihat Juga :  Makruh Tidur sebelum Isya, Keutamaan Waktu Maghrib hingga Isya

عن أنس: “كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتسِلُ بالصَّاعِ إلى خمسةِ أمْدادٍ، ويتَوَضَّأُ بالمُدِّ” متفق عليه

Dari Anas RA, “Rasulullah SAW mandi menggunakan air sebanyak satu sha‘ hingga lima mud. Sedangkan untuk mengambil air sembahyang, Beliau SAW menghabiskan air sebanyak satu mud,” HR Bukhari dan Muslim.

Satu mud seukuran 675 gram atau ¾ liter. Sementara satu sha‘ seukuran empat mud atau 2.700 gram. Dalam kitab Khulâshatul Ahkâm, Imam An-Nawawi meriwayatkan seberapa banyak air yang digunakan Rasulullah SAW dalam berwudhu.

وعن أمِّ عِمَارَة الأنصارية رضي الله عنها: “أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَوَضَّأَ بِإِنَاءٍ فيه قَدْرَ ثُلُثَيْ مُدٍّ” رواه أبو دود والنسائ بإسناد حسن.

Dari Ummi ‘Imarah Al-Anshariyah RA, “Nabi Muhammad SAW berwudhu dengan sebuah wadah berisi air sekira dua per tiga mud,” HR Abu Dawud dan An-Nasa’i.

Dari pelbagai riwayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa agama melarang keras penggunaan air secara berlebihan termasuk dalam berwudhu. Karenanya mereka menetapkan bahwa boros air dalam berwudhu adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT (makruh). Berikut ini kutipan dari Syekh M Nawawi Banten dalam Qûtul Habîbil Gharîb, Tausyîh ‘alâ Fathil Qarîbil Mujîb.

Lihat Juga :  Saat Sujud dalam Sholat Jarak Terdekat dengan Allah, Perbanyaklah Doa

وأما مكروهات الوضوء فالإسراف في الماء وتقديم اليسرى على اليمنى والزيادة على الثلاث يقينا والنقص عنها ولو شكا…

Artinya, “Adapun hal-hal yang dimakruhkan dalam mengambil air sembahyang adalah berlebihan dalam menggunakan air, mendahulukan anggota tubuh kiri dibanding yang kanan, menambah lebih dari tiga basuhan secara yakin, mengurangi basuhan kurang dari tiga basuhan meskipun ragu…”

Karenanya, upayakan membuka keran sekadar keluar air yang dipakai untuk meratakan anggota yang dibasuh saat wudhu. Jangan sampai membuka keran lebar-lebar karena dapat membuang sia-sia banyak air. Pastikan meninggalkan keran dalam keadaan tertutup rapat. Kalau keran rusak, segera diganti demi mensyukuri keberadaan nikmat air. Kalau perlu, gunakan cerat demi penghematan air.

Kita berdoa semoga Allah SWT melindungi kita dari pekerjaan setan yang terkutuk, salah satunya boros memakai air. Kita meminta agar Allah menyelamatkan kita semua dari tindakan yang dibenci-Nya. Wallâhu a‘lam. (*/Sumber : nu online)

Back to top button