Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

Uncategorized

New Normal: BI Masih Nyaman Turunkan Bunga

Penulis: Rima Nabilah

Mahasiswa Berprestasi II 2019
Politeknik Keuangan Negara STAN

MENILIK Perkembangan Pandemi, PSBB, dan New Normal
COVID-19 dan efek dominonya. Dirut PT Bank Central Asia Tbk, Jahya Setiaatmadja berpandangan bahwa krisis 2020 ibarat penderita stroke, dampak pandemi memerlukan recovery yang diprediksi cukup lama, berbeda dengan krisis moneter sebelumnya (Webinar “New Normal dan Mitigasi Perbankan saat Wabah COVID-19” bersama LPS dan Bisnis Indonesia).

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini berbalik arah menjadi Kenormalan Baru (New Normal). Perlu dipahami bahwa New Normal bukanlah kompetisi lari di mana tiap daerah berada di garis start yang sama. Secara epidemologi, pemerintah daerah dapat memberlakukan New Normal ketika daerah tersebut mampu menurunkan lebih dari 50 persen kasus COVID-19 dari puncak tertinggi yang pernah dicapai selama tiga minggu berturut-turut. Dengan imbauan Achmad Yurianto (Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19), pemerintah daerah harus mengedukasi masyarakat dahulu terkait ketentuan kenormalan baru ketika sudah mantap pemberlakuannya.

New Normal bagi Industri Perbankan
Seolah mimpi, masyarakat di sebagian daerah Indonesia telah diperbolehkan berkegiatan luar rumah. Takut, cemas, dan bimbang menjadi momok yang wajar mendera. Apa mau dikata? Justru inilah titik balik untuk perlahan memulihkan perekonomian nasional. Bila shock tengah dirasakan kalangan masyarakat, lalu bagaimana respons Bank dan Lembaga Keuangan?

Sejak ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, langkah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) semakin terintegrasi. Sinergi antara Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) benar-benar diperlukan dalam pembentukan kebijakan adaptif terkait pelbagai perubahan APBN 2020.

Dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) pada 17 dan 18 Juni 2020 lalu (primaradio.co.id, 19/6), Perry Warjiyo mengatakan bahwa BI masih melihat celah dalam penurunan suku bunga. Hal ini dilakukan BI dalam rangka konsistensi dukungan likuiditas terhadap industri perbankan yang terpuruk serta komitmen dalam menjaga daya beli masyarakat meski roda perekonomian tengah berbenah.

Lihat Juga :  Disdik Sumsel akan Tetap Terapkan PTM Terbatas pada Tahun Ajaran Baru

Rincian data terbaru menunjukkan bahwa BI resmi menurunkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) sebesar 25 bps menjadi 4,25 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 3,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,00 persen. Perry menambahkan, trend penurunan suku bunga ini merujuk pada kondisi moneter Indonesia yang terbilang masih aman terkendali.

Berdasarkan data tercatat (Vibiznews Economy & Banking, 5/6), inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Mei sebesar 2,19 persen (yoy) dan akan terus turun di minggu I Juni menjadi 1,81 persen (yoy). Selain itu, inflow modal asing ke SBN pada minggu IV Mei sebesar Rp 2,5 triliun dan meningkat signifikan pada minggu I Juni menjadi Rp 7,01 triliun.

Adapun kurs rupiah terhadap dollar pertanggal 20 Juni 2020, berada pada angka Rp 14.000/ US Dollar. Dapat disimpulkan bahwa menurunnya inflasi, meningkatnya inflow modal asing, dan prakiraan terus menguatnya rupiah ke depan menjadikan BI optimis sekaligus menjadi tujuan BI dalam menurunkan suku bunga.

Masih Mampukah Menjemput Bola UMKM?
Bila dicermati, penurunan inflasi IHK sebetulnya menjadi rambu-rambu BI. Sebab hal ini menjadi indikasi lengangnya kegiatan perekonomian sektor riil. Sejalan dengan simpulan data tersebut, perlemahan uang jenis M1 dan M2 pada April bila dibandingkan dengan Maret juga menjadi indikasi turunnya money demand M1 dan M2 April yang tercatat sebesar 8,4 persen (yoy) dan 8,6 persen (yoy) sebagai efek domino yang industri perbankan alami, terlebih dalam kredit perbankan.

BI akan terus memantau perkembangan ini bersama OJK dan LPS. Dengan kata lain, BI akan berusaha memenuhi pembiayaan likuiditas melalui restrukturisasi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh bank peserta ke masyarakat.

Lihat Juga :  Pembangunan Masjid Sriwijaya Dilanjutkan tapi Lokasinya akan Dipindah

Di Sumatera Selatan, restrukturisasi kredit terhadap UMKM telah diberlakukan sejak April lalu. Namun apakah kebijakan perbankan ini akan terus berlaku di era persiapan New Normal Sumsel?.

Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho, menegaskan perlunya pemahaman bahwa kebijakan ini merupakan short-term policy yang menguntungkan masyarakat terdampak pandemi dan kelonggaran peraturan di lembaga keuangan. Apabila kebijakan ini berlangsung lama, maka akan menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan jika nantinya sektor perbankan tidak mampu membiayai seluruh pendanaan restrukturisasi kredit. Alhasil, perlunya pemantauan intensif terkait efektivitas pemberlakuan restrukturisasi kredit di Sumsel hingga Juni 2020.

Sejauh ini, telah diberlakukan pengetatan restrukturisasi kredit pada pelaku UMKM di Sumsel berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Ditambah, tahapan terstruktur yang benar-benar aplicable. Mulanya, nasabah yang mengalami kredit macet sejak COVID-19 mengajukan restrukturisasi kredit pada bank terkait.

Kedua, bank melakukan assessment berdasarkan wawancara secara daring terkait profil risiko nasabah. Ketiga, persetujuan atau penolakan. Di mana, persetujuan restrukturisasi kredit meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok/ bunga, penambahan fasilitas kredit, maupun pengonversian kredit menjadi modal.

Sejalan dengan restrukturisasi kredit Sumsel terhadap 32.310 debitur perusahaan pembiayaan dengan total pembiayaan senilai Rp 839 miliar (Detik Sumsel, 5/6), diharapkan masyarakat dan pemerintah Provinsi Sumsel tidak lengah. Meski BI kian menurunkan suku bunga, bukan berarti perekonomian Indonesia sedang baik-baik saja. Sebab Indonesia masih dihadapkan risiko ketidakpastian global serta semakin diperlukannya permbauran kebijakan adaptif antara bank dan lembaga keuangan lainnya.(*)

Back to top button