Mantan Dirut SP2J dan Wakil-wakilnya Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jaringan Gas Kota

ASSAJIDIN.COM –Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) Ahmad Nopan, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan penyambungan jaringan instalasi pipa gas alam (Jargas) pada tahun 2019.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (17/05/2024)
“Penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni AN, AR, SU dan RU yang mana pada penyelidikan kemudian dari pemeriksaan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar,” ungkap Kabid.
Selain Ahmad Novan selaku mantan Direktur Utama PT SP2J yang juga merupakan Mantan Ketua DPRD Palembang, ada tiga tersangka lainnya yang juga merupakan pejabat internal di PT SP2J tahun 2019. Yaitu Sumirin selaku mantan Direktur Keuangan PT SP2J, Antoni Rais mantan Direktur Jargas serta Rubinsi mantan Direktur keuangan Jargas.
Namun meski sudah ditetapkan tersangka, masih dikatakan Sunarto penyidik belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
“Karena penahanan itu merupakan kewenangan penyidik, karena penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Yola)
