NASIONAL

Beberapa Kali Sebabkan Kecelakaan Pengendara Motor, Warga Pertanyakan Truk ODOL Melintas di Jam Sibuk Padahal Dilarang

ASSAJIDIN.COM -Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi perhatian, usai menjadi penyebab tewasnya mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) pada Senin (6/5/2024).

Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Kota Palembang, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Angkutan Barang sebenarnya truk sudah melintas sesuai dengan regulasi yang ada.

Sebagaimana tertulis jika jam melintas bagi kendaraan barang ini yang dilarang pada pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB, sedangkan jam keluar truk pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB di jalan yang sudah ditetapkan termasuk jalan MP. Mangkunegara.

Lihat Juga :  Belajar dari Kematian Orang-orang Sholeh

Hanya saja memang keberadaan truk ODOL ini untuk di jam aktivitas masyarakat masih sangat riskan.

Terkait hal ini, PJ Walikota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si mengatakan, untuk ODOL dirinya sudah minta dengan dinas perhubungan untuk melaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada termasuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Polres, dan yang lainnya.

“Tetapi ini akan berkaitan langsung dengan pengelola angkutan kendaraan di tingkat pusat, dan ini harus benar-benar kita lakukan sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Perwali,” katanya, Senin (7/5/2024).

Lihat Juga :  Mana Jargon Indonesia Negara Maritim, Pembangunan Jembatan Sumsel-Babel Dinilai Mubazir

Terkait pemanggilan pihak angkutan, dikatakan Dewa sudah beberapa kali juga diberikan surat peringatan.

“Maka dalam waktu dekat saya sudah minta kepada dinas perhubungan untuk diadakan rapat dan teguran-teguran terkait jika ada pelanggaran sesuai Perwali yang ada,” katanya. (pitria)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button