Ibnu Rusyd, Si Jenis yang Dituduh Sesat dan Diasingkan

ASSAJIDIN.COM — Ibnu Rusyd atau dikenal dengan nama Averroes di dunia Barat, adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Andalusia (Spanyol), yang dulu diperintah oleh orang Islam.
Ia diketahui ahli dalam bidang filsafat, teologi Islam, kedokteran, astronomi, fisika, fikih atau hukum Islam, dan linguistik.
Selain itu, Ibnu Rusyd pernah bekerja sebagai hakim dan dokter istana untuk Kekhalifahan Muwahhidun.
Namun, meski memiliki pencapaian yang luar biasa, ia malah dikenai berbagai tuduhan dan diputuskan oleh pengadilan bahwa ajarannya sesat.
IBNU Rusyd memiliki nama asli Muhammad bin Ahmad bin Rusyd. Ia lahir pada 1126 di Kordoba, Spanyol, yang saat itu menjadi wilayah Kerajaan Murabithun yang berpusat di Maroko.
Keluarganya dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kordoba, terutama atas peran mereka dalam bidang hukum dan agama.
Kakek Ibnu Ruysd, Abu al-Walid Muhammad, merupakan seorang kepala hakim di Kordoba dan seorang imam Masjid Agung Kordoba.
Sedangkan ayahnya, Abu al-Qasim Ahmad, menjabat sebagai hakim pada masa kekuasaan Murabithun, hingga Kordoba jatuh ke tangan Kekhalifahan Muwahhidun.
Ketika masih muda, Ibnu Rusyd telah menerima pendidikan yang istimewa tentang hadis, kedokteran, dan teologi.
Ia belajar hukum Islam atau fikih dengan ulama bernama Al-Hafiz Abu Muhammad ibn Rizq yang bermazhab Maliki.
Selain itu, Ibnu Rusyd juga belajar tentang fikih dari ayahnya, yang mengajarkannya kitab Al-Muwatta atau Al-Muwaththa, buah karya Imam Malik yang paling terkenal.
Guru ilmu hadistnya adalah Ibnu Basykuwal, yang merupakan murid dari kakeknya. Sedangkan dalam bidang kedokteran dan filsafat, ia berguru ke Abu Jafar Jarim at-Tajail.
Ibnu Rusyd juga sempat belajar secara mandiri saat mempelajari karya-karya dari Ibnu Bajjah atau Avempace, yang dikenal sebagai ilmuwan astronomi, fisika, dan juga sastrawan.
Saat muda, ia sudah sering ikut dalam pertemuan ilmuwan di Andalusia, salah satunya pertemuan rutin para filsuf, dokter, dan sastrawan di Kota Sevilla.
Dalam pertemuan itu, hadir filsuf Ibnu Thufail, Ibnu Zuhri, serta Abu Yusuf Yaqub, yang kelak menjadi khalifah Muwahhidun.
Pada 1153, ketika Andalusia berada di bawah kekuasaan Muwahhidun, Ibnu Rusyd melakukan penelitian astronomi di Marrakesh (Maroko) dan membantu pembangunan berbagai perguruan tinggi yang sedang dilakukan pemerintah.
Setelah penelitiannya menemui kegagalan, ia bertemu dengan Ibnu Thufail, seorang filsuf terkenal dan pengarang novel yang juga dokter istana Muwahiddun.
Pada 1169, Ibnu Thufail memperkenalkan Ibnu Rusyd dengan Khalifah Muwahhidun kedua, Abu Yaqub Yusuf, yang ternyata juga menaruh minat pada bidang filsafat.
Masih di tahun yang sama, ia pun diangkat sebagai hakim di Kota Sevilla, dan dipindah ke Kordoba pada 1171.
Setelah sekitar delapan tahun menjadi hakim di Kordoba, Ibnu Rusyd dipindah lagi sebagai hakim di Sevilla, di mana ia semakin giat menulis dan telah menyelesaikan tulisannya dari berbagai bidang ilmu.
Tiga tahun berselang, atau pada 1182, Ibnu Rusyd diangkat menjadi dokter istana untuk menggantikan Ibnu Thufail yang pensiun.
Selain sebagai dokter istana, pada tahun yang sama ia juga diangkat sebagai kepala hakim di Kordoba, jabatan bergengsi yang pernah diisi oleh kakeknya.
Semasa hidupnya, Ibn Rusyd seorang yang suka hidup sederhana dan bersahaja tanpa memperdulikan tentang pakaian, harta benda.
Walaupun begitu sifatnya sangat pemurah sekalipun kepada orang-orang yang pernah memusuhi atau menghina dirinya.
Ibnu Rusyd juga terkenal sebagai sosok yang sangat rendah hati terutama kepada orang-orang yang miskin.
Dituduh Sesat
Pada 1195, Ibnu Rusyd mendapat berbagai tuduhan, termasuk tuduhan mengajarkan aliran sesat yang menyeretnya ke pengadilan dan divonis bersalah.
Ibnu Rusyd kemudian diasingkan ke Lucena, sebuah permukiman Yahudi yang berada di sekitar Kordoba.
Situasi semakin memburuk ketika Ibnu Rusyd dianggap menghina khalifah dalam tulisannya.
Namun, kebanyakan sejarawan berpendapat bahwa khalifah berusaha menjauhkan mereka dari Ibnu Rusyd.
Hal itu bertujuan untuk mendapat simpati dan dukungan dari para ulama tradisional yang banyak menentang ajaran Ibnu Rusyd.
Sebab, pada saat itu, khalifah sedang butuh dukungan para ulama untuk melancarkan perang melawan kerajaan-kerajaan Kristen.
Beberapa tahun dalam masa pengasingan, Ibnu Rusyd kemudian dipanggil lagi ke istana dan mulai didukung lagi oleh khalifah.
Namun, tidak lama setelah bertugas di istana, Ibnu Rusyd meninggal pada 11 Desember 1198. Mulanya, jenazahnya dimakamkan di Maroko, tetapi kemudian dipindahkan ke Kordoba.
Karya-karya Ibnu Rusyd
Berikut ini karya Ibnu Rusyd yang terkenal di bidangnya dan masih bisa dilacak keberadaannya hingga kini.
Bidang Filsafat dan Hikmah
– Tahafut at-Tahafut (Kerancuan dalam Kerancuan). Kitab ini berisi kritik terhadap karya Imam al-Ghazali yang berjudul Tahafut al-Falasifah (Kerancuan Para Filsuf)
– Masa’il fi Mukhtalif Aqsam al-Manthiq (Beberapa Masalah tentang Aneka Bagian Logika)
– Ittishal al-‘Aql al-Mufarriq bi al-Insan (Komunikasi Akal yang Membedakan dengan Manusia)
– Maqalah fi ar-Radd ‘ala Abi Ali bin Sina (Makalah Jawaban untuk Ibnu Sina)
– Syarh Katsirah ‘ala al-Farabi fi Masail Al Manthiqi Aristha (Beberapa Komentar terhadap Pemikiran Aristoteles)
Bidang Ilmu Kalam
– Fashl Al-Maqal Fima Baina Al-Hikmah wa Asy-Syari’ah min Al-Ittishal (Uraian tentang Kaitan Filsafat dan Syariat)
– Manahij al-Adillah fi ‘Aqaid al-Millah (Beberapa Metode Argumentatif dalam Akidah Agama)
– I’tiqad Masyasyin wa al-Mutakallimin (Keyakinan Kaum Liberalis dan Pakar Ilmu Kalam)
Bidang Ilmu Astronomi
– Jauhar al-Ajram as-Samawiyah (Struktur Benda-Benda Langit)
– Maqalah fi Harkah al-Jirm as-Samawi (Makalah tentang Gerakan Meteor)
– Kalam ‘ala Ru’yah Jirm ats-Tsabitah (Pendapat tentang Melihat Meteor yang Tetap tak Bergerak)
Bidang Fiqh dan Ushul Fiqh
– Bidayah al-Muqtashid wa an-Nihayah al-Muqtashid (Dasar Mujtahid dan Tujuan Orang yang Sederhana)
– Ad-Dar al-Kamil fi al-Fiqh (Studi Fiqh yang Sempurna)
– Risalah adh-Dhahaya (Risalah tentang Kurban)
Bidang Ilmu Nahwu
– Kitab adh-Dharuri fi an-Nahw (Yang Penting dalam Ilmu Nahwu)
– Kalam ‘ala al-Kalimah wa al-Ism al-Musytaq (Pendapat tentang Kata dan Isim Musytaq)
Bidang Kedokteran
– Al-Kulliyat fi ath-Thibb (Studi Lengkap tentang Kedokteran)
– Maqalah fi at-Tiryaq (Makalah tentang Obat Penolak Racun)
– Syarah Arjuwizah Ibnu Sina fi ath-Thibh
Mas’alah fi Nawaib al-Humma (Masalah tentang Penyakit Demam)
– Nasha’ih fi Amr al-Ishal (Nasihat tentang Penyakit Perut dan Mencret).
(Dari berbagai sumber)