MUSLIMAH

Adab Memotong Rambut Bagi Kaum Wanita Menurut Islam

AsSAJIDIN.COM — Ada beberapa adab dalam Islam, untuk urusan memtong rambut. Bahasan kita kali ini adalah adab memotong rambut bagi wanita

Wanita juga diperbolehkan Islam untuk memotong rambut. Hanya saja wanita juga mempunyai aturan dan adab dalam memotong rambut.

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, “Para istri Nabi SAW memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320)

Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak boleh lebih pendek dari daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 4)

An-Nawawi menukil keterangan Al-Qodhi Iyadh, “Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi SAW dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi SAW masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4:5).

Lihat Juga : Doa Hari Ke-10 Puasa Ramadhan: Jadikan Aku Orang yang Bertawakkal, Yaa Robbi…
Dalam Islam, wanita sangat disarankan untuk menjaga rambutnya agar tetap panjang sehingga tidak menyerupai laki-laki. Wanita dilarang keras memotong rambut agar menyerupai pria.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari 5435).

Namun sebagian besar ulama membolehkan wanita memotong pendek rambutnya selama tidak menyerupai pria karena yang dilarang adalah jika menyerupai pria.

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ

“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (Hadis shahih, riwayat Abu Zur’ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 605)

Wanita juga dilarang untuk menyambung rambutnya.

Lihat Juga :  Doa Keluar Rumah dan Naik Kendaraan, Arab, Latin, Artinya

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ »

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato” (HR Bukhari no 5589).

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ ، عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ ، فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ ، أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ ، وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُمْ » .

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari no 3281 dan Muslim no 2127).

Lihat Juga :  Kartu Super Sumsel, Inovasi Bangkitkan Wisata, ini Manfaatnya

Larangan ini bukan hanya dengan rambut asli saja, menyambung rambut dengan rambut palsu atau bahan lain pun dilarang.

عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الزُّورِ. قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ. قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ.

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”.

Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (HR Muslim 2127).

Selain itu, baik pria maupun wanita diharamkan untuk memotong rambut agar menyerupai orang kafir. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah.

Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan al-Albani)

Itulah penjelasan singkat mengenai adab memotong rambut dalam Islam. Sungguh betapa sempurnanya Islam hingga setiap aspek kehidupan umatnya telah diatur dengan jelas dan baik.

Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dan menambah keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button