SYARIAH

Hukum Menyapu di Malam Hari dalam Pandangan Islam

AsSAJIDIN.COM — Benarkah ada larangan tentang menyapu di malam hari menurut Islam? Anggapan ini muncul karena ada sebagian orang yang menjelaskan bahwa salah satu penghalang rezeki menurut Islam adalah menyapu di malam hari. Apa hukum menyapu di malam hari dalam ajaran Islam?

Namun, apakah itu benar adanya? Tidak sedikit umat Islam yang justru menjadi khawatir setelah mendengar hal tersebut. Akhirnya, banyak yang memilih membiarkan rumahnya kotor pada malam hari daripada harus menyapu karena adanya anggapan ini.

Untuk menanggapi hal ini, Buya Yahya dengan tegas menjelaskan bahwa tidak ada larangan tentang hal ini. Bahkan, Buya Yahya mengatakan bahwa mencangkul pada malam hari pun boleh-boleh saja.

Lihat Juga :  Ribuan Jemaah Muhammadiyah Shalat Idul Adha Hingga ke Flyover Polda

Selain menyapu di malam hari, ada juga larangan-larangan yang beredar luas di masyarakat, seperti tidak boleh memotong kuku atau menjahit di malam hari.

Terkait larangan-larangan ini, ditegaskan bahwa semua itu tidak ada hubungannya dengan syariat. Larangan-larangan yang tersebar itu bisa disebabkan karena berhubungan dengan keselamatan si manusianya. Contoh, tidak boleh memotong kuku di malam hari karena gelap.

Jadi, khawatir terluka. Begitu juga saat dilarang menyapu di malam hari. Bisa saja agar kita tidak membiarkan sampah dan kotoran seharian berada di rumah kita.

Lihat Juga :  Unik TPS Serba Pink di Palembang, Usai Nyoblos Pemilih Dapat Coklat

Akan tetapi, tidak ada larangannya secara syar`i sehingga ketika kita melakukannya, kita tidak perlu khawatir berdosa atau takut menjadi miskin.

Ustaz Ibrahim Bafadhol, Lc., juga menjelaskan bahwa tidak ada hadits tentang larangan menyapu di malam hari menurut Islam. Dapat dipastikan bahwa tidak ada hadits dengan makna seperti itu.

Kita tidak boleh meyakini kalimat-kalimat, seperti “Barangsiapa menyapu di malam hari, akan diberikan kefakiran.”

Keyakinan semacam ini merupakan khurafat, yaitu keyakinan-keyakinan yang tidak berdasar. Tidak boleh memiliki keyakinan kecuali dengan dasar dari dalil Al-Qur`an dan Hadits. (*/sumber: islampos)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button