Tidak Bayar Pajak, 8 Tempat Hiburan dan 1 Usaha Parkir di Rajawali Terancam Ditutup
ASSAJIDIN.COM –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memastikan akan mencabut izin bahkan menutup 8 tempat hiburan dan 1 tempat usaha parkir.
Bapenda mengevaluasi satu tempat usaha yakni PT Kuala Permai di Rajawali tidak bayar pajak, dan 8 tempat hiburan yang membayar pajak tidak sesuai perizinan.
Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, pengelola parkir Kuala Permai di Rajawali dan 8 tempat hiburan sudah diberikan peringatan beberapa kali.
“Kuala Permai ini tidak melaporkan pajak sama sekali, bahkan dari yang kita evaluasi pada 2022, tidak bayar pajak parkir Rp500,9 juta, bahkan hingga pajak 2023 ini,” katanya, usai rapat evaluasi pajak parkir dan hiburan, Kamis (16/11/2023).
Bapenda melalui Tim Optimasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD), akan bersiap tegas mencabut izin dan menutup parkir PT Kuala Permai.
“Selain itu 8 tempat usaha hiburan yang harusnya membayar pajak 40 persen tapi ini hanya 10 persen,” katanya.
Ke delapan tempat hiburan ini sebelumnya memliki izin restoran saja, namun ternyata diam-diam pada malam hari buka sebagai tempat hiburan.
Meski akhirnya diberi dua Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), restoran juga NPWPD hiburan, tapi ke delapan tempat hiburan ini masih ogah bayar pajak.
“Ternyata mereka masih tetap membayar 10 persen sesuai pajak restoran, padahal sudah ditetapkan NPWPD hiburan juga, harusnya bayar dua pajak, satu 10 persen untuk restoran dan 40 persen untuk hiburan,” katanya
Berdasarkan catatan Bapenda sebelumnya, tempat usaha dengan NPWPD restoran/kafe/bar dan NPWPD hiburan malam tersebut diantaranya Wong Eatery and Drink, De Far Away, The Pitstop Arena 9, Nobu Bistro, Pan Head Cafe, Home Base Kambang Iwak, Resto Cafe Kenzo Live, Home Base Basilica.
Asisten III Setda Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, 8 tempat hiburan dan 1 tempat usaha parkir, yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajaknya sudah diberikan peringatan.
“Maka pemerintah kota Palembang akan melakukan langkah-langkah tegas seperti sanksi baik itu pencabutan izin usaha maupun penutupan tempat usaha,” katanya. (pitria)