Peran Penting Ayah dalam Pengasuhan Anak, Selain Pencari Nafkah, Ada dalam Alquran
AsSAJIDIN.COM — Salah satu indikator pengasuhan yang baik adalah keterlibatan kedua orang tua atau ibu-ayah dalam mendidik anak. Islam mengajarkan bahwa tanggung jawab pengasuhan tidak hanya jatuh ke tangan ibu, melainkan juga ayah.
Peran ayah tidak sebatas hanya sebagai pemimpin keluarga dan pencari nafkah utama bagi keluarga.
Peran ayah dalam pengasuhan anakternyata ada dalam Alquran, terdapat dalam surah Luqman ayat 16-18 dan Al-Baqarah ayat 233.
Pertama, surah Luqman ayat 16-18 menceritakan mengenai keteladanan Luqman yang mendidik, menasihati, dan membangun interaksi positif dengan anaknya. Nasihat Luqman ini begitu terkenal agar anaknya tidak menjadi sosok sombong, selalu berbuat baik, dan rutin mendirikan salat.
Kedua, surah Al-Baqarah ayat 233 menjelaskan terkait tanggung jawab ayah sebagai tulang punggung keluarga. Ayah bertanggung jawab mencari nafkah untuk anak-istrinya, sekaligus juga menyediakan pendidikan layak bagi keluarganya.
Berikut ini bacaan surah Luqman ayat 16-18 dan Al-Baqarah ayat 233 sebagai dalil peran ayah dalam mendidik dan mengasuh anaknya.
1. QS. Luqman Ayat 16-18
يَٰبُنَىَّ إِنَّهَآ إِن تَكُ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِّنْ خَرْدَلٍ فَتَكُن فِى صَخْرَةٍ أَوْ فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ أَوْ فِى ٱلْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَطِيفٌ خَبِيرٌ
Bacaan latinnya:
“Yā bunayya innahā in taku miṡqāla ḥabbatim min khardalin fa takun fī ṣakhratin au fis-samāwāti au fil-arḍi ya`ti bihallāh, innallāha laṭīfun khabīr”
Artinya: “(Luqman berkata): ‘Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui,” (QS. Luqman [31]: 16)
يَٰبُنَىَّ أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ وَأْمُرْ بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱنْهَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَٱصْبِرْ عَلَىٰ مَآ أَصَابَكَ ۖ إِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ ٱلْأُمُورِ
Bacaan latinnya: “Yā bunayya aqimiṣ-ṣalāta wa`mur bil-ma’rụfi wan-ha ‘anil-mungkari waṣbir ‘alā mā aṣābak, inna żālika min ‘azmil-umuur”
Artinya: “Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah),” (QS. Luqman [31]: 17).
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى ٱلْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Bacaan latinnya: “Wa lā tuṣa”ir khaddaka lin-nāsi wa lā tamsyi fil-arḍi maraḥā, innallāha lā yuḥibbu kulla mukhtālin fakhụr” Artinya: “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri,” (QS. Luqman [31]: 18).
2. QS. Al-Baqarah Ayat 233
۞ وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Bacaan latinnya: “Wal-wālidātu yurḍi’na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā’ah, wa ‘alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma’rụf, lā tukallafu nafsun illā wus’ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa ‘alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan ‘an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa ‘alaihimā, wa in arattum an tastarḍi’ū aulādakum fa lā junāḥa ‘alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma’rụf, wattaqullāha wa’lamū annallāha bimā ta’malụna baṣiir”
Artinya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan,” (QS. Al-Baqarah [2]: 233).
Bagaimanapun juga, penelitian psikologi terkait parenting menunjukkan bahwa keterlibatan ayah dalam pengasuhan berdampak pada perilaku anak sejak dini. Selain itu, ayah yang terlibat dalam mengasuh anak juga menjadi faktor risiko agar anak tidak mengembangkan perilaku antisosial atau tindakan bermasalah lainnya. (*/sumber: tirto)