Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

NASIONAL

Dua Kontraktor Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Divonis 11 Tahun Penjara

AsSAJIDIN.COM  — Setelah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Eddy Hermanto dan terdakwa Syarifuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, sidang vonis dilanjutkan kembali dengan terdakwa atas nama Dwi Kridayani (kuasa KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya -Yodya Karya) selaku pihak kontaktor , Jumat (19/11/2021) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Effendi, SH.MH menilai bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atau korporasi.

Lihat Juga :  Naskah Khutbah Jumat Diatur Kemenag, ini Alasannya dan Tema yang Urgent Buat Umat

Atas perbuatannya, kedua kontraktor ini dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 11 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Kridayani dan terdakwa Yudi Arminto dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun, pidana denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Sahlan saat membacakan putusan.

Selain itu majelis hakim juga memberatkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Lihat Juga :  Klaim Salah Ketik, TPP ASN Pemkot Palembang Batal Dipotong

“Mewajibkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 2,5 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” tambahkan.

Atas putusan tersebut terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir. Hal senada diucapkan oleh Tim JPU Kejati Sumsel yang juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. (Yanti)

Back to top button