SYARIAH

Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir

AsSAJIDIN.COM –– Ada beberapa syarat shalat jamak taqdim dan takhir yang dipenuhi ketika melakukan safar.

Ketika di perjalanan, seseorang tidak mungkin melaksanakan shalat tepat pada waktunya, kecuali menggunakan kendaraan pribadi. Namun, kebanyakan orang, baik yang menggunakan kendaraan umum maupun pribadi lebih memilih shalat yang meringankan bagi dirinya. Terutama ketika di tempat-tempat tertentu yang memang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat.

Dalam persoalan tersebut, Allah senantiasa memberikan kemudahan kepada umat-Nya yang akan menjalankan ibadah kepada-Nya. Kewajiban menjalankan shalat dipermudah oleh Allah, bagi orang-orang yang berada di perjalanan. Mereka bisa melakukan shalat dengan cara dijamak.

Lihat Juga :  Hajjah Ronisa Terpaksa Tanazul, Jemaah Haji Kloter 2 Debarkasi Palembang Tiba di Tanah Air

Shalat jamak terbagi menjadi dua, jamak taqdim dan takhir. Perbedaan di antara keduanya ialah mengenai waktu. Shalat jamak dilakukan di awal waktu, seperti halnya waktu shalat ashar yang ditarik ke dzuhur.

Cara shalat orang sakit, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir

Sedangkan jamak takhir dilakukan di akhir waktu, seperti halnya shalat dzuhur yang ditarik ke ashar. Namun demikian, shalat ini juga memiliki syarat-syarat tertentu.

Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Syarat-syarat jamak taqdim ada empat:
1. Memulai dengan shalat yang pertama (awal).

Lihat Juga :  One Day One Surah : QS Al Jin, Kesaksian Jin atas Keagungan dan Kebesaran Allah SWT

2. Niat jamak di dalam shalat yang awal.

3. Berturut-turut antara shalat yang awal dengan shalat yang kedua.

4. Tetapnya (terus-menerus) udzur.

Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Syarat-syarat jamak takhir ada dua:
1. Niat jamak takhir ketika waktu shalat yang pertama masih tersisa, sekiranya masih cukup untuk mengerjakan shalat tersebut.

2. Kekalnya (terus-menerus) udzur sampai kepada sempurnanya shalat yang kedua. [(*/sumber:islampos)

Sumber: Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: Al ‘Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button