Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HAJI & UMROH

201.063 Calon Jemaah Haji Indonesia Sudah Bisa Mulai Melunasi Biaya Haji, Berikut Link Nama-nama CJH untuk Wilayah Sumsel

AsSAJIDIN.COM – Dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji Dan Umrah mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi.

Adapun jumlah keseluruhan data jemaah haji tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi di seluruh Indonesia yakni sebanyak 201.063 jemaah.

Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus Fitriansyah membenarkan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah, terkait daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan BPIH.

 

“Sesuai dengan surat edaran untuk jumlah jamaah asal Sumsel yang berhak melakukan pelunasan BPIH sebanyak 7.599 Jemaah, total itu sudah termasuk jemaah cadangan dan jemaah prioritas lansia, ” katanya  Kamis 23 Maret 2o23.

Lihat Juga :  Kecewa Ditunda Berangkat Haji, Jemaah ini Semangat Divaksin Covid-19

Qudus menyebutkan untuk jumlah jamaah cadangan sebanyak 659 jemaah. Hal itu memang sudah diatur. Dimana jumlah cadangan sebanyak 5 persen dari kuota.

Lalu, mereka yang masuk di dalam daftar cadangan juga berhak melakukan pelunasan. Namun belum dipastikan berangkat tahun ini.
Nah apabila ada jemaah direguler yang berhalangan berangkat baik itu karena sakit ataupun meninggal dunia, barulah jemaah cadangan yang menggantikan, ” jelasnya.

Berikut link untuk mengakses nama-nama calon jemaah haji asal Sumsel yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

https://sumsel.kemenag.go.id/artikel/view/44563/jemaah-haji-reguler-berhak-melunasi-prov-sumatera-selatan-tahun-2023-m1444-h

Lalu, untuk kuota haji reguler asal Sumsel di tahun 2023 ini sebanyak 7012 jamaah meliputi 6589 jamaah sesuai nomor porsi, 351 jemaah prioritas lansia, 24 Pembimbing KBIHU dan 48 petugas haji daerah.

Lihat Juga :  Selama 25 Tahun, Segini Total Muslim Dunia yang Berhaji ke Tanah Suci

Total kuota tersebut sudah termasuk didalamnya jemaah yang tertunda berangkat pada musim Haji 1441H atau tahun 2020.

“Yang sudah melakukan pelunasan atau tertunda berangkat di tahun 2020 cukup melaporkan saja ke petugas haji dengan membawa bukti pelunasan dan menujukkan identitas diri sesuai dengan daftar nama yang diumumkan, ” terangnya.

Sementara untuk yang akan melakukan pelunasan, dia mengimbau agar selalu memantau dan mengupdate informasi agar tidak terlambat melakukan pelunasan.

“Terkait kapan dilakukan pelunasan serta batas pelunasannya, kita masih menunggu keputusan dari Menteri Agama,” pungkasnya. (*/sumber: rilis kemenag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button