ASSAJIDIN.COM — Wahai saudara-saudaraku …
Akhir-akhir ini investasi bodong semakin ramai diperbincangkan.
Ramai karena banyak korban berjatuhan dan akhirnya mengadu kepada pihak kepolisian.
Teranyar, di Palembang, ikut menyeret nama seorang pejabat di daerah ini.
Terlepas dari semua itu, bagaimana Islam menyikapinya?
Begini penjelasannya …
Yang namanya jual beli itu pada prinsipnya diperbolehkan.
Tapi jual beli yang bagaimana dulu.
Jual beli yang harus sesuai dengan perjanjian antara pembeli dan penjual dalam berbagai sisinya.
Termasuk tidak boleh ada penipuan atas transaksi yang dilakukan dan atau barang-barang yang dijual belikan.
Disebutkan di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Syihabuddin Ar-Ramli:
(وَالْأَظْهَرُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ) فِي غَيْرِ نَحْوِ الْفُقَّاعِ كَمَا مَرَّ (بَيْعُ الْغَائِبِ) وَهُوَ مَا لَمْ يَرَهُ الْمُتَعَاقِدَانِ أَوْ أَحَدُهُمَا ثَمَنًا أَوْ مُثَمَّنًا وَلَوْ كَانَ حَاضِرًا فِي مَجْلِسِ الْبَيْعِ وَبَالِغًا فِي وَصْفِهِ أَوْ سَمْعِهِ بِطَرِيقِ التَّوَاتُرِ كَمَا يَأْتِي أَوْ رَآهُ فِي ضَوْءٍ إنْ سَتَرَ الضَّوْءُ لَوْنَهُ كَوَرَقٍ أَبْيَضَ فِيمَا يَظْهَرُ
Artinya: “(Dan menurut qaul al-Azhhar, sungguh tidak sah) selain dalam masalah fuqa’-sari anggur yang dijual dalam kemasan rapat/tidak terlihat- (jual beli barang ghaib), yakni barang yang tidak terlihat oleh dua orang yang bertransaksi, atau salah satunya.
Baik barang tersebut berstatus sebagai alat pembayar maupun sebagai barang yang dibayari.
Meskipun barang tersebut ada dalam majlis akad dan telah disebutkan kriterianya secara detail atau sudah terkenal secara luas -mutawatir-, seperti keterangan yang akan datang.
Atau terlihat di bawah cahaya, jika cahaya tersebut menutupi warna aslinya, seperti kertas putih. Demikian menurut kajian yang kuat.”
Dalam salah satu hadits juga disebutkan bahwa jual beli yang di dalamnya ada gharar (tipuan) adalah haram. Dilarang oleh Islam.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah saw melarang jual beli yang didalamnya terdapat penipuan.” (HR.Muslim).
Menqiyaskan dengan kasus ghoror di dalam jual beli, maka sebuah investasi yang di dalamnya ada unsur tipu menipu adalah haram.
Islam tidak membolehkan investasi model demikian karena akan merugikan sebagian dari umat manusia. (Akurat.co)