Hukum Mengumumkan Pernikahan sebagai Syarat Sah Pernikahan
ASSAJIDIN.COM — DALAM Islam, hukum mengumumkan pernikahan adalah wajib.
Mengumumkan pernikahan wajib dan penyebabnya adalah sebagai berikut.
Terdapat sunah yang memerintahkan yang demikian. Karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :
أعلنوا هذا النكاح
“Umumkanlah pernikahan ini.” (HR. Imam Ahmad, di Hassankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Jami, no. 1072)
Agar membedakan antara nikah syar’i yang dibenarkan dan dianjurkan syariat dengan perselingkuhan dan perzinaan. Karena perzinaan dirahasiakan, adapun nikah Syar’i maka dia merupakan pernikahan yang diumumkan dan disebarluaskan agar dapat membedakanTerdapat hadis dari Ahmad bin Abdullah bin Zubair –radhiyallahu’anha-.
Hukum Mengumumkan Pernikahan: Syarat Sah
Perintah pada hadis ini, oleh Mayoritas ulama (jumhur) dipahami wajib. Bahkan bila kita renungi, mengumumkan pernikahan masuk dalam syarat sah pernikahan. Karena Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
“Tidaklah sah pernikahan tanpa izin wali (perempuan), dan kehadiran dua saksi yang adil.” (HR. Baihaqi, dinilai Shahih oleh Syekh Albani Shahih Al-Jami’ no. 7557)
Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan
Hadirnya dua saksi, diantara tujuan pokoknya adalah, agar kabar pernikahan tersebar.
Oleh karenanya, tidak boleh bagi pengantin, walinya atau siapapun, melarang para saksi mengabarkan pernikahan. Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqiti –hafidzahullah– (anggota ulama senior Kerajaan Saudi Arabia, pengajar di masjid Nabawi) menegaskan,
لم يجز أن يستكتم الشهود الخبر، فلا يجوز لأحد أن يقول لشهود النكاح: لا تخبروا أحداً
Para saksi tidak boleh menyembunyikan kabar pernikahan. Maka tidak boleh seorangpun berpesan kepada para saksi, “Tolong jangan kabarkan siapa-siapa.”
SUMBER: ISLAMQA | KONSULTASISYARIAH