NASIONAL

Lika liku Perjalanan Adelia Istri Tersangka Pengedar Narkoba, Hidup Glamor, Mengaku Dokter dengan Tetangga

ASSAJIDIN.COM –Salah seorang tetangga, menjelaskan kehidupan rumah tangga Rumah Selebgram Adelia Putri Salma (APS) yang terjerat kasus jaringan narkoba internasional.

Tetangga APS Yudi menuturkan Adelia pernah mengaku bekerja sebagai dokter. Namun, orang tua Adelia menyebut anaknya seorang pengusaha walet. Yudi sendiri tidak tahu Adelia merupakan seorang selebgram.

“Tapi dokter di mana, saya tidak tahu. Berbeda dengan orang tuanya yang mengatakan bahwa Adelia pengusaha walet,” ungkap Yudi pada (01/09/2023).

Ditambahkan Yudi, dirinya sempat ditanya-tanyai saat polisi menyegel rumah Adelia. Salah satunya soal berapa lama ia menjadi tetangga Adelia.

“Mereka (Polisi,red) Nanya standar aja sebagai tetangga Adelia,” ujarnya.

Yudi juga sempat menyaksikan penggeledahan yang dilakukan polisi pada Sabtu (26/8) sore lalu. Bahkan ia menyatakan sebelum-sebelumnya Adelia sudah dibuntuti polisi.

Lihat Juga :  Rukesih Berterima Kasih Rumahnya Menjadi Layak Huni Berkat Dana Baznas

“Dari Sabtu pagi sepertinya Adel itu dibuntuti. Sabtu sore ketangkap. Nah, malamnya rumah itu digeledah. Banyak sekali yang dibawa, baju-baju branded, tas branded, emas, dan lain-lain. Penuh isi mobil pada malam itu,” tuturnya.

Rumah Adelia sudah disegel oleh polisi pada Kamis siang. Sebelum penyegelan, tampak anggota keluarga Adelia yang terdiri dari orang tua, anak, dan pengasuh anaknya sibuk membawa barang-barang ke dalam mobil.

Dilansir dari detiksumbangsel Adelia Putri Salma, pada Jumat (01/09/2023) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jaringan narkoba internasional. Polisi menjerat dia dengan Pasal 137 Jo Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Narkotika yang di mana terdapat unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lihat Juga :  Dua Hal yang Dibangun Rasulullah SAW ketika Berusia Muda, Begini Sejarahnya

Menurut regulasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pasal tersebut menyebutkan ada unsur TPPU yang meliputi membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan aset bergerak maupun tidak bergerak berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika yang mengatakan adanya dugaan aliran dana yang dibelanjakan dalam bentuk aset berupa barang.

“Iya dari hasil penyelidikan, kita menduga ada aliran dana yang dibelikan berbagai macam barang-barang itu dan asalnya dari uang transaksi narkoba,” kata Helmy. (Yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button