SYARIAH

Hukum Mengganti Nama dalam Islam

ASSAJIDIN.COM — Berikan nama yang baik, karena nama juga adalah doa. Demikian sering kita dengar nasihat ataunpepaptah itu.

Namun dalam masyarakat kita ada kebiasaan mengganti nama. Berbagai macam alasannya. Ada yang mengganti nama karena yang bersangkutan sakit-sakitan, berpindah agama memeluk Islam, atau karena menunaikan ibadah haji dan alasan lainnya.

Sebenarnya bagaimana pandangan hukum Islam perihal mengubah atau mengganti nama?

Nama baik yang panjang maupun yang pendek memiliki arti penting dalam Islam. Nama oleh sebagian orang dimaknai antara lain sebagai sejenis doa. Tetapi sepanjang apapun nama seseorang, secara praktis ia hanya digunakan biasanya satu kata untuk panggilan.

Nama yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya dapat diambil dari bahasa Arab, bahasa lokal yang baik, nama para rasul, nama sahabat rasul, tokoh teladan dalam Al-Qur’an, nama ulama, nama malaikat, figur yang berjasa bagi bangsanya atau bagi kemanusiaan, dan lain sebagainya.

Dalam memberikan nama anak, kadang orang tua hanya mempertimbangkan aspek bunyi sehingga asal enak nama itu dilafalkan untuk panggilan. Bahkan sebagian orang tua memasrahkan nama anaknya sesuai bulan kelahiran atau kepada orang lain tanpa mengacu pada nama tokoh tertentu.

Salah satu nama alternatif yang dapat dipakai adalah asmaul husna sebagaimana riwayat Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i berikut ini:

عن أبي وهيب الجشمي الصحابي رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : ” تسموا بأسماء الأنبياء، وأحب الأسماء إلى الله تعالى : عبد الله وعبد الرحمن

Lihat Juga :  Keutamaan dan Adab Memberi Salam

Artinya, “Dari Abu Wahib Al-Jusyami RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Namailah (anakmu) dengan nama para nabi. Nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah ‘Abdullah’ dan ‘Abdurrahman,’’” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Pada riwayat lain, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa seseorang yang dinamai dengan nama para nabi dan rasul, terutama nama Nabi Muhammad akan mendapat keringanan siksa kelak di hari Kiamat karena Allah malu untuk menyiksanya.

Lalu bagaimana dengan mengganti nama setelah seseorang dewasa? Islam menganjurkan seseorang mengganti namanya bila ia memiliki nama-nama buruk yang diharamkan. Hal ini dijelaskan di dalam Kitab Tanwirul Qulub sebagai berikut:

وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.

Artinya, “Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).

Pandangan hukum perihal mengubah nama juga disebutkan oleh Imam Al-Baijuri dalam Hasyiyatul Baijuri:

وَيُسَنُّ أَنْ يُحَسِّنَ اسْمَهُ لِخَبَرِ أَنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَبَائِكُمْ فَحَسِّنُوْا أَسْمَائَكُمْ إِلَى أَنْ قَالَ: وَتُكْرَهُ اْلأَسْمَاءُ الْقَبِيْحَةُ كَحِمَارٍ وَكُلِّ مَا يُتَطَيَّرُ نَفْيُهُ أَوْ إِثْبَاتُهُ وَتَحْرُمُ التَّسْمِيَّةُ بِعَبْدِ الْكَعْبَةِ أَوْ عَبْدِ الْحَسَنِ أَوْ عَبْدِ عَلِيٍّ وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلاسْمِ الْحَرَامِ عَلَى اْلأَقْرَبِ لِأَنَّهُ مِنْ إِزَالَةِ الْمُنْكَرِ وَإِنْ تَرَدَّدَ الرَّحْمَانِيُّ فِيْ وُجُوْبِهِ وَنَدْبِهِ .

Lihat Juga :  Akhlakmu Cerminan Sholatmu

Artinya, “Disunahkan memperbagus nama sesuai hadits, ‘Kamu sekalian akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak kalian. Oleh karena itu, pilihlah sebutan yang baik untuk nama kalian.’ Dimakruhkan nama-nama yang berarti jelek, seperti himar (keledai) dan setiap nama yang diprasangka buruk (tathayyur) penafian atau penetapannya.

Perihal mengubah nama ini, kita sebaiknya tidak bertindak gegabah atau ceroboh. Kita tidak perlu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua kita sejauh nama tersebut tidak termasuk ke dalam batas-batas yang diharamkan atau dimakruh.

Kita tidak perlu resah dan tergopoh untuk mengubah nama kita yang tidak Islami sepulang ibadah haji, “hijrah”, atau setelah memeluk Islam. Pasalnya, dalam agama Islam, yang dituntut adalah pemberian nama yang baik.

Kami menyarankan agar kita bersyukur kepada orang tua kita atas pemberian nama yang baik. Meski pun nama pemberian orang tua kita tampak “netral” tanpa berbau Islam, unsur Timur Tengah, atau tanpa makna sekali pun (sekadar enak didengar), kita tetap harus bersyukur dan berterima kasih orang tua kita dengan mempertahankan nama tersebut. (*/Sumber: NU ONLINE)

 

Back to top button