OJK dan Bank BUMN Harus Segera Hentikan Mendanai Investasi Energi Kotor
ASSAJIDIN.COM–Puluhan massa dari Walhi Sumsel menggelar aksi demo di Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Senin (14/8/2023).
Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sofah mengatakan, komitmen Indonesia untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dibantu pihak internasional pada 2030 seharusnya juga didukung oleh lembaga keuangan perbankan. Dibalik praktek penggunaan energi kotor batubara jelas sampai saat ini perusahaan pertambangan dan pembangkit listrik tenaga uap batubara (PLTU) mendapatkan dukungan
yang kuat dari perbankan.
Sebagaimana diketahui bahwa selama ini Bank memberikan dukungan terhadap pertambangan batubara setidaknya melalui skema yaitu:
Pertama, melaui skema pembiayaan dan pinjaman, dimana Bank memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada perusahaan pertambangan batubara untuk kegiatan operasional, pengembangan, atau ekspansi. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pemberi modal yang mendukung kelangsungan
bisnis perusahaan tambang batubara.
Kedua, melalui skema Investasi: dimana Bank melakukan investasi langsung pada perusahaan tambang batubara dengan membeli saham atau berinvestasi dalam instrumen keuangan terkait. Investasi semacam ini memberikan dukungan finansial kepada perusahaan tambang batubara untuk kegiatan operasional dan pertumbuhan.
“Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor
51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan. Bank Mandiri dan BNI sebenarnya telah mengeluarkan beberapa komitmen dan kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) terkait pembiayaan berkelanjutan dan juga menjadi anggota “First Movers On Sustainable Banking” namun sangat disayangkan pada implementasinya masih tetap melakukan pendanaan kepada bisnis kotor pertambangan batubara,” ujarnya.
Dia menuturkan, dalam Catatan WALHI Sumatera Selatan sepanjang tahun 2023 ini Bank Mandiri dan BNI masih memberikan dukungan atau melalui pinjaman kredit pada sektor pertambangan. Bank Mandiri (BMRI) yang memberikan kredit ke sektor tambang tercatat mencapai Rp. 167 triliun dan Bank Negara Indonesia (BBNI) yang memberikan kredit pada sektor pertambangan mencapai Rp 75,38 triliun
Selain pendanaan pertambangan Bank Mandiri pada tahun 2020 juga terlibat dalam pendanaan Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 melalui skema Kredit sindikasi. Dalam hal ini perbankan jelas-jelas tidak mengedepankan asas prudential Banking atau kehati-hatian karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk perbankan.
“Kami WALHI Sumatera Selatan
mendesak OJK dan perbankan untuk kepada OJK harus tegas dan sungguh-sungguh melarang Bank untuk memberikan pinjaman
pada sektor pertambangan batubara dan pembangunan PLTU,” tuturnya.
Kemudian kepada Bank khususnya Bank BUMN segera hentikan mendanai kegiatan pertambangan batubara dan pembangunan PLTU.
Menanggapi aksi demo, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan menuturkan, mereka akan melakukan koordinasi dengan OJK Pusat. “Tuntutan aksi hari ini segera kami sampaikan ke OJK Pusat,” pungkasnya. (Yanti)