NASIONAL

Seleb Tiktok Lina Mukherjee Sementara tak Bisa Main Medsos, Sempat Menangis di Lapas Perempuan

AsSAJIDIN.COM — Setelah resmi kena tahan dan titipkan ke Kejaksaan Negeri Palembang di Lapas Perempuan Palembang (LPP) Klas II A, Lina sempat shock dan kambuh sakit Ulu Hati.

TikToker Lina Mukherjee, yang merupakan tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE terus menjalani penahanan selam 14 hari tanpa akses media.

Kepala LPP Klas IIA, Ike Rahmawati saat ditemui di Lapas Perempuan pada Selasa (11/07/2023) mengatakan Lina dalam keadaan baik-baik saja walau sebelumnya pada hari pertama Lina sempat shock dan mengeluhkan sakit.

Lihat Juga :  100 Orang Mudik Gratis ke Solo dari Palembang Difasilitasi PT Pegadaian

“Saat saya cek beliau bersama dokter dan pejabat lainnya dirinya mengeluh sedikit pusing dan nyeri ulu hati dan sempat shock berada disini,” jelas Ike.

Ike Rahmawati mengatakan Lina juga sempat menangis karena saat beradaptasi denga lingkungan sekitar lapas.

“Iya, Lina sempat menangis saat dibawa ke Poliklinik dan saat akan dilakukan konseling, itu hal yang wajar, karena kaget dengan lingkungan sekitar,” tambahnya.

Ike menjelaskan bahwa menurut prosedur operasional standar, para tahanan baru biasanya akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) selama 14 hari.

Lihat Juga :  Isbat Awal Ramadan 1442 H Digelar 12 April, Ini Lokasi Rukyatul Hilal

“Lina kita masukkan di kamar Mapenaling karena dia belum boleh berinteraksi dengan teman-teman lainnya atau dengan orang luar jadi hanya pengacaranya saja ataupun pihak yang penahanan,” tambah Ike.

Diketahui dalam setelah 14 ke depan Lina akan dipindahkan ke kamar yang lebih besar dan akan bergabung dengan para napi perempuan lainnya.

Ike menekankan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa, baik selebriti maupun bukan, termasuk tentang tahanan yang tidak bisa bermain ponsel atau medsos.

“Semua harus tetap mematuhi aturan selama berada dalam tahanan,”ujarnya. (yola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button