Astaghfirullah…di Lubuk Linggau Sumatera Selatan, 159 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah Usia Dini, karena “MBA”, Separah itukah?
AsSAJIDIN.COM – Sedikitkan terdapat 159 remaja mengajukan dispensasi nikah usia dini di Pengadilan Agama Lubuklinggau, Sumsel. Penyebabnya adalah karena married by accident (MBA) atau karena hamil dulual. Astaghfirullah, separah itukah pergaulan remaja zaman sekarang?
Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Khairul Badri, kepada wartawan mengatakan ada 195 remaja mengajukan dispensasi nikah di usia dini pada Januari hingga Juli 2023.
“Rata-rata penyebabnya karena hamil di luar pernikahan, hal itu juga belum masuk batas minimum usia pernikahan,” kata kepada wartawan.
Terhadap pengajuan yang masuk ke PA Lubuklinggau itu semua perkaranya sudah diputuskan yakni berasal dari Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Menurut dia, dispensasi nikah itu adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan
Ia mengatakan, pengajuan yang masuk ke Pengadilan Agama itu ada yang dikabulkan dan juga ada yang gagal.
Penyebab kegagalan itu umumnya tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta sesuai dengan ketentuan.
Hal lain adalah karena orang tua tidak hadir dalam persidangan, termasuk juga pada tahun 2012 ada pasangan yang mengajukan karena dipaksa orangtua.
Ia menyebut, untuk remaja yang memang mengajukan dispensasi nikah tidak banyak yang memiliki status perjaka dan perawan.
Beberapa dari mereka adalah putus sekolah dan ingin menikah meski masih di bawah umur, dan saat ini aturan di bawah umur adalah di bawah 19 tahun. (reno)