NASIONAL

Sedang Dikaji, HGB Pasar 16 Ilir Bisa Mencapai Rp400 Juta per Pintu

AsSAJIDIN.COM — Perumda Pasar Palembang Jaya menyebut Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir terbaru segera diumumkan setelah dikaji oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).

Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya, A Rizal mengatakan, HGB Pasar 16 Ilir telah selesai pada 2016 lalu.

“Tarif baru HGB saat ini sedang dikaji oleh KJPP, dimana harga yang harus dibayar oleh pemilik toko sudah diakumulasikan untuk minimal 25 tahun ke depan,” katanya.

Rizal mengatakan, HGB ini merupakan turunan dari Hak Pengguna Lahan (HPL), dimana HPL ini milik Perumda Pasar. Nantinya HGB ini akan dibagikan kepada para pedagang.

“Sembari revitalisasi oleh pihak ketiga (PT Bima Citra Realty), nantinya sembari para pedagang menyelesaikan administrasi (membayar tarif HGB baru),” katanya.

Lihat Juga :  Bela Menag Yaqut, Kemenag Klarifikasi Pernyataan Bandingkan Suara Azan dan Hewan

Setidaknya ada 1.200 pedagang saat ini yang akan mendapatkan HGB baru dan membayar tarif yang ditetapkan oleh KJPP.

“Estimasinya Rp250 juta – Rp300 juta, sesuai dengan tata letak dan berada di lantai berapa, kalau Rp400 juta itu sudah maksimal (letak toko sangat strategis),” katanya.

Menurutnya, tarif yang harus dibayar ini bukan perbulan, tetapi sesuai ketentuan HGB minimal dalam 25 tahun ke atas.

“Kami (Perumda Pasar dan pihak ketiga) akan umumkan per lantai dan letak toko, setelah keluar kajian tertulis dari KJPP,” katanya.

Dengan daya tampung 3.000 pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir, pihaknya berharap ini dapat terpenuhi setelah revitalisasi nanti.

Lihat Juga :  Tertutup Awan Mendung, Gerhana Bulan Tidak Terlihat, Warga Shalat Khusuf Tetap Khusuk

“Ya banyak yang kosong, makanya nanti lantai 4 dan 5 diperbaiki dengan dipasang lip, agar pengunjung mau pergi ke Pasar 16 Ilir,” katanya.

Baru-baru ini pedagang resmi memberikan keterangan, bahwa mereka dimintai dana sebesar Rp3 juta.

“Rp3 juta untuk administrasi tanda resmi kami ini menempati toko,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, oknum pihak pengelola memberikan informasi untuk kepemilikan HGB baru Pasar 16 Ilir, pedagang haru membayar Rp400 juta – Rp450 juta.

“HGB kami ini dikabarkan habis pada 2016, jadi kami harus bayar HGB baru, karena mahal kami belum bayar,” katanya. (pitria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button