Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

HAJI & UMROH

Apa itu Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Rangkaian Ibadah Haji, Apa Bedanya?

AsSAJIDIN.COM — Nafar awal adalah rombongan keberangkatan yang akan meninggalkan Mina lebih awal yakni sebelum sore 12 Dzulhijjah berakhir.

Sementara nafar tsani adalah mereka yang masih ingin tinggal sehari lagi di Mina hingga 13 Dzulhijjah dan kembali melakukan jumrah.

 

Firman menuturkan, dasar hukum atau ketentuan dibolehkan pulang lebih awal untuk nafar awal itu sudah sesuai firman
Allah salam surah Al Baqarah ayat 203:

وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.

Lihat Juga :  Di Tengah Kabut Asap Tipis di Siang Hari, Polrestabes Gelar Sholat Meminta Hujan

Agar lebih jelas berikut perbedaan Nafar Awal dan Nafar Tsani

 

a) Nafar Awal tidak boleh tinggal di Mina lewat dari sore akhir 12 Dzulhijjah, karena kalau sampai maghrib masih di Mina berarti masuk tanggal 13 dan harus lanjut tinggal kembali melanjutkan nafar tsani.

b) Melakukan Nafar awal jika memang ada keperluan yang mendesak atau memang sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan hingga tanggal 13.

c) Baik yang melakukan Nafar awal atau tsani, keduanya tidak ada hubungannya dengan keshalihan dan kemabruran haji.

 

Meski nafar ini merupakan salah satu hal yang cukup penting dalam penyelenggaraan haji, namun baik yang melakukan nafar awal atau tsani, keduanya tidak akan mempengaruhi keshalihan dan kemabruran haji.

Lihat Juga :  6 Penyebab Kecelakaan tidak Lagi Ditanggung Asuransi Jasa Raharja, dari Melawan Arus, tidak Punya SIM hingga Main HP

Dasar hukum atau ketentuan dibolehkan pulang lebih awal untuk nafar awal itu sudah sesuai firman Allah salam surah Al Baqarah ayat 203:

وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِى يَوْمَيْنِ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ ٱتَّقَىٰ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiap a yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button