Pelaku Sumpah Pocong Minta Keadilan
ASSAJIDIN.COM — Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK, Menanggapi aksi Tersangka Rian Antoni alias Anton tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan pengacaranya mendatangi Polda Sumsel menggunakan kostum pocong.
Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mempersilahkan tersangka untuk membela diri dengan melakukan sumpah pocong dan mengenakan kostum pocong.
Namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyidikan dan nantinya akan memanggil pelaku.
“Penyidik tetap tak bergeming dan berkeyakinan yang dilakukan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka sudah tepat,” tegas Kombes Anwar.
Dia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan penyelidikan telah mencapai P-21.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor,” ungkapnya
Kombes Anwar mengatakan, dalam menetapkan seorang sebagai tersangka penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta.
“Yang artinya tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan mohon maaf bukan berarti kita tidak percaya tapi sumpah pocong itu hubungan manusia dengan yang di atas,” tutupnya. (Yola)