Lina Mukherjee Tersangka Kasus Penistaan Agama Jalani Wajib Lapor Perdana di Mapolda Sumsel
AsSAJIDIN.COM — Lina Mukherjee, tersangka kasus penistaan agama, menjalani wajib lapor penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pada Kamis pagi (11/5).
Bersama kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH,MH, Lina Mukherjee mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar pukul 08.44 WIB.
Dari pantauan Lina Mukherjee kembali diperiksa selama 3 jam dan keluar sekitar pukul 12:00 WIB. Dengan memakai pakaian berwarna kuning.
Lina dan kuasa hukumnya menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk menjalani wajib lapor dan BAP tambahan terkait laporan yang sedang dijalani.
“Ini adalah wajib lapor pertama klien saya, dan BAP tambahan untuk melengkapi penyelidikan,” jelas kuasa hukum Lina Mukherjee.
Kuasa hukum Lina mengatakan pertanyaan penyidik tidak terlalu banyak dan ada beberapa hal yang dijelaskan oleh penyidik Ditreskrimsus.
Lina Mukherjee menerangkan terkait video call yang diberitakan merupakan opsi dari penyidik jika Lina tidak bisa hadir ke Mapolda Sumsel.
“Saya jelaskan untuk video call dilakukan jika saya dalam keadaan sakit tapi pada faktanya saya harus wajib lapor dan harus datang ke sini,” jelas Lina Mukherjee.
Terkait pelapor meminta penangguhan tanahan dan meminta agar Lina ditahan kuasa hukum lina mengatakan hal tersebut merupakan hak pelapor.
“Hak pelapor yang penting kami ikuti proses hukum yg berlaku,” tambah k H Andi Bashar Kr Bagong.
Saat ditanya tentang apakah ada upaya damai yang dilakukan kuasa hukum lina selalu berusaha, semua keputusannya ada pada pelapor,
“Kami masih berusaha karena tuhan aja maha pemaaf dan kami meminta untuk lina dimaafkan dimaafkan,” tambah kuasa hukum Lina.
Dilain pihak, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan, hari ini yang bersangkutan datang hari dalam rangka panggilan penyidik. Agenda satu kontrol panggilan kedua pemeriksaan tambahan.
Tanggapan Dirkrimsus Polda Sumsel Atas Kedatangan Lina Mukherjee Penuhi Panggilan Wajib Lapor
“Bahwa dengan kedatangan bersangkutan hari ini pihaknya juga turut berikan apresiasi,” katanya
Sedangkan berkaitan dengan penahanan terhadap Lina itu merupakan kewenangan dari penyidik.
“Apabila di khawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, atau tidak kooperatif kita lakukan penahanan tapi sejauh ini kita lakukan pemanggilan yang bersangkutan hadir,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan sampai dengan berita ini diturunkan Lina belum keluar dari ruang penyidik.
“Dan berdasarkan dari keterangan dokter,rekam medis memang yang bersangkutan memang ada gangguan maag akut dan urgensinya untuk ditahan belum diperlukan oleh penyidik,” tutupnya. (Yola)