Makna usai Shalat Jumat Bertebaranlah Kalian di Muka Bumi
AsSAJIDIN.COM — Apa makna anjuran “bertebaran di muka bumi” usai shalat Jumat dalam Al-Qur’an? Berbicara kewajiban Jumat, tidak bisa dilepaskan dengan Surat al-Jum’ah ayat 9-10. Hampir semua kitab fiqih menyebutkan ayat tersebut ketika menjelaskan dalil pensyariatan Jumat. Ayat yang dimaksud adalah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ، فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللهِ وَاذْكُرُوا اللهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jum’ah, ayat 9-10) Di dalam ayat di atas setidaknya memuat beberapa hal.
Pertama, perintah bersegara menuju tempat Jumat saat azan Jumat berkumandang. Kedua, larangan jual beli saat azan Jumat berkumandang. Ketiga, perintah bertebaran di muka bumi ketika shalat Jumat telah ditunaikan. Perintah bersegara menuju tempat Jumatan dan larangan jual beli saat azan Jumat berkumandang telah diuraikan panjang lebar oleh ulama fiqih, yang pada kesimpulannya merumuskan kewajiban menyiapkan diri berjumatan dan keharaman melakukan aktivitas yang dapat melalaikan Jumat saat azan Jumat berkumandang.
Yang tidak banyak disinggung ulama fiqih adalah perintah untuk bertebaran di muka bumi usai shalat Jumat. Apakah arti dari perintah tersebut? Apakah berimplikasi wajib sebagaimana umumnya kata perintah? Dalam menjelaskan hal ini setidaknya bisa dibahas dua hal. Pertama, petunjuk kata perintah. Kata perintah di dalam ayat di atas termasuk jenis perintah memperbolehkan (al-amru lil ibahah).
Maksudnya kata perintah yang dipahami memperbolehkan sebuah aktivitas, bukan mewajibkan. Bertebaran di bumi setelah menunaikan shalat Jumat adalah sebuah rukhsah (dispensasi/ keringanan) yang diberikan Allah untuk umat Islam. Penjelasan para ulama tafsir dalam hal ini senada. Dari sekian pakar tafsir mulai dari periode kuno hingga kontemperor mengungkapkan hal yang sama.
Al-Imam Abu Ja’far Muhammad bin Jarir al-Thabari, misalnya, menjelaskan: القول في تأويل قوله تعالى: فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون
“Penjelasan firman Allah, apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.”
يقول تعالى ذكره: فإذا قضيت صلاة الجمعة يوم الجمعة، فانتشروا في الأرض إن شئتم، ذلك رخصة من الله لكم في ذلك.وبنحو الذي قلنا في ذلك قال أهل التأويل.
“Allah berfirman, bila telah ditunaikan shalat Jumat di hari Jumat, maka bertebaranlah di muka bumi jika kalian berkehendak.
Demikian ini adalah dispensasi dari Allah untuk kalian. Dan penjelasan yang aku sampaikan ini juga disampaikan oleh para pakar tafsir.” (Al-Imam Abu Ja’far Muhammad Bin Jarir al-Thabari, Tafsir al-Thabari, juz 23, hal. 384).
al-Imam al-Syafi’i mengatakan: والأمر في الكتاب والسنة وكلام الناس يحتمل معاني أحدها أن يكون الله عز وجل حرم شيئا ثم أباحه فكان أمره إحلال ما حرم كقول الله عز وجل {وإذا حللتم فاصطادوا} [المائدة: 2] وكقوله {فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض} [الجمعة: 10] الآية
“Kata perintah di dalam Al-Qur’an dan hadits, sesuai penjelasan para ulama, memungkinkan beberapa arti, di antaranya bahwa Allah mengharamkan perkara kemudian memperbolehkannya, maka memerintahkannya adalah menghalalkan perkara yang semula diharamkan, seperti firman Allah “Bila kalian telah tahallul, berburulah” dan seperti firman Allah
“Bila shalat Jumat telah ditunaikan, maka bertebaranlah di muka bumi.” (al-Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i, Tafsir al-Imam al-Syafi’i, juz 2, hal. 521).
Mengapa kata perintah dalam hal ini diarahkan kepada kesimpulan mubah, bukan wajib? Syekh Abu Manshur al-Maturidi menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan teori dalam bab perintah bahwa setiap kata perintah yang disampaikan setelah larangan, maka memberi petunjuk ibahah (memperbolehkan). Sebelum Allah memerintahkan bertebaran di bumi,
Allah terlebih dahulu melarangnya. Larangan bertebaran di bumi berlaku ketika Jumat belum selesai ditunaikan, kemudian perintah bertebaran di bumi konteksnya adalah setelah selesai menjalankan Jumat. Syekh Abu Manshur al-Maturidi mengatakan:
وقوله – عز وجل -: (فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض وابتغوا من فضل الله واذكروا الله كثيرا لعلكم تفلحون (10) أي: رحمة الله؛ هذا خرج في الظاهر مخرج الأمر، ولكنه في حكم الإباحة عندنا؛ لأن هذا أمر خرج على أثر الحظر،
“Firman Allah “apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”, maksudnya beruntung mendapat rahmat Allah. Ayat ini secara lahir dibentuk dalam kata perintah, namun berada dalam hukum ibahah (memperbolehkan) menurut pendapat kami (Ahlussunnah wal Jamaah), sebab ini adalah perintah yang disebutkan setelah larangan.
” والأصل المجمع عليه عندهم: أن كل أمر خرج على أثر الحظر فهو في حكم الإباحة، وما خرج مخرج الإباحة فإن الحكم فيه يتصرف على تصرف الأحوال، فإن كانت الحالة توجب فرضيته كان فرضا، وإن كانت توجب واجبا فواجب، وإن أدبا فأدب
“Dasar yang disepakati ulama Ahlus Sunnah wa al-Jamaah adalah bahwa setiap perintah yang disebutkan setelah larangan, maka berada dalam hukum ibahah (memperbolehkan). Setiap hal yang berada dalam ibahah, maka hukumnya disesuaikan dengan kondisi. Bila kondisinya menuntut fardlu, maka hukumnya fardlu, bila wajib, maka hukumnya wajib, bila berkaitan dengan etika, maka menyesuaikan hukum etika.” (Syekh Abu Manshur al-Maturidi, Ta’wilatu Ahlus Sunnah, juz 10, hal. 14).
Kedua, maksud bertebaran di bumi yang diperintahkan. Bertebaran di bumi ada dua tafsir. Pendapat pertama mengatakan maksudnya adalah bertebaran untuk berdagang dan membelanjakan harta untuk memenuhi kebutuhan.
Pendapat kedua, bertebaran untuk menjenguk orang sakit, melayat jenazah, dan bersilaturahim. Al-Imam al-Baghawi menegaskan:
قوله عز وجل: فإذا قضيت الصلاة فانتشروا في الأرض، أي إذا فرغ من الصلاة فانتشروا في الأرض للتجارة والتصرف في حوائجكم، وابتغوا من فضل الله، يعني الرزق وهذا أمر إباحة كقوله: وإذا حللتم فاصطادوا [المائدة: 2] ـ
“Firman Allah, bila telah ditunaikan shalat Jumat, maka bertebaranlah di bumi, maksudnya bila telah selesai shalat Jumat, maka bertebaranlah di bumi untuk berdagang dan mengalokasikan harta untuk kebutuhan kalian, dan carilah dari anugerah Allah, maksudnya rezeki.
Demikian ini adalah perintah ibahah (memperbolehkan), seperti dalam firman Allah “Bila kalian telah tahallul, maka berburulah.”
قال ابن عباس: إن شئت فاخرج وإن شئت فاقعد وإن شئت فصل إلى العصر “
Sahabat Ibnu Abbas berkata, bila kamu berkehendak, maka keluarlah, bila kamu berkehendak, maka duduklah, bila kamu berkehendak, shalatlah sampai Ashar.”
وقيل: فانتشروا في الأرض ليس لطلب الدنيا ولكن لعيادة مريض وحضور جنازة وزيارة أخ في الله
“Dikatakan dalam sebagian pendapat, maka bertebaranlah di bumi bukan untuk mencari dunia, tetapi untuk menyambangi orang sakit, melayat jenazah dan mengunjungi saudara karena Allah.” (Al-Imam al-Baghawi, Tafsir al-Baghawi, juz 5, hal. 93).
Namun demikian, dua tafsir tersebut tidak bisa kita pahami bertentangan, sebab keduanya sepakat bahwa bertebaran di bumi, baik berkaitan dengan urusan mengais rezeki, beribadah atau kegiatan sosial, hukumnya diperbolehkan.
Sebab aktivitas tersebut dilakukan setelah selesai melaksanakan Jumat. Walhasil, substansi bertebaran di bumi usai menunaikan Jumat yang dimaksud adalah izin dari syariat untuk melanjutkan aktivitas sehari-hari, bisa urusan kerja, mencari ilmu, beristirahat dan lain sebagainya.
Pesan yang ditekankan oleh Allah dalam ayat di atas adalah agar seorang Muslim meluangkan waktunya di hari Jumat untuk menjalankan kewajiban Jumat. Setelah ibadah Jumat ditunaikan, mereka dipersilahkan untuk melanjutkan aktivitasnya masing-masing. Wallahu a’lam. (*/Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pesantren Raudlatul Qur’an, Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat)