Biaya Haji Rp 49,8 Juta/Jemaah, Biaya Penerbangan, Biaya hidup dan Layanan Masyair
ASSAJIDIN.COM — Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI sepakat membuat kesimpulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa hasil RDP panja mencapai kesepakatan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah rata-rata Rp49 juta atau 55,3 persen.
“Biaya yang dibayar langsung ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan paket layanan masyair,” ucap Marwan.
Marwan menambahkan bahwa biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40 juta atau sebesar 44,7 persen.
Nilai manfaat keuangan haji tersebut meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelenggaraan haji di dalam negeri.
“Dengan demikian Panja Komisi VIII DPR dan Panja pemerintah menyepakati besaran rata-rata penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 per jemaah untuk jemaah reguler sebesar Rp90 juta. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rapat triliun,” imbuhnya.
Baik Panja Komisi VIII DPR dan Panja pemerintah juga telah menyepakati ketiga komponen itu yakni biaya konsumsi, akomodasi, dan masyair. Masyair adalah layanan transportasi dan akomodasi jemaah dari Mekkah ke Arafah.
“Tiga item aja pada prinsipnya, konsumsi, akomodasi, dan masyair,” kata Marwan.
Marwan menguraikan Panja Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah juga sepakat dengan besaran Bipih dengan diberlakukan pengelompokan besaran pelunasan atas pertimbangan aspek keadilan.
Dia memastikan jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Sementara jemaah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M berjumlah 9.864 jemaah yang bakal berangkat pada tahun 1444 H/2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan Rp9,4 juta.
“Jemaah haji tahun 1443 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” tutur Marwan.
Hasil rapat dengar pendapat panja juga menetapkan nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M bersumber dari nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan, rekening virtual jemaah haji, dan saldo akumulasi.
Panja Komisi VII DPR menyetujui besaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH yang digunakan untuk penyelenggaraan haji tahun 1444 H/2023 M diproyeksikan Rp7,1 triliun.
Alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk rekening virtual adalah sebesar Rp2,1 triliun.
“Dengan catatan persetujuan tersebut dapat direvisi jika terdapat perubahan pada perolehan atau kinerja pengelolaan keuangan haji di tahun berjalan,” urai Marwan.
Panja Komisi VIII DPR RI akan membawa hasil kesimpulan biaya haji ini ke rapat kerja Komisi VIII DPR dengan pemerintah untuk kemudian ditetapkan.(*)