SYARIAH

Barakalllah Fii Umrik Artinya dan Hukum Mengucapkan Selamat Ulang Tahun dalam Islam

AsSAJIDIN.COM —  Kalimat Barakallah Fii Umrik sering digunakan ketika seseorang sedang berulang tahun, sebagai kalimat ucapan selamat dituju untuk mereka.

Hal ini karena kalimat Barakallah Fii Umrik memiliki kandungan doa yang baik.

Barakallahu fii umrik adalah berasal dari bahasa Arab yang berarti, semoga Allah melimpahkan keberkahan dalam bertambahnya usiamu.

Ucapan ini merupakan doa yang baik bagi seseroang yang sedang berulang tahun.

بَارَكَ اللَّهُ

Latin : Baarakallah,

Artinya : Semoga Allah memberkati

بارك الله في عمرك

Latin : Baarakallah Fii Umrik
Artinya: semoga keberkahan selalu Allah limpahkan atas usiamu.

Ketika seseorang mengucapkan Barakallah fii umrik, maka dapat membalasnya dengan “Wa fiika barakallah”, yang artinya Semoga Allah juga memberkahimu.

Lihat Juga :  Viral Pengantin Gasing Laut Banyuasin Sumsel Menghilang, Dicari-cari Wedding EO karena Belum Lunasi Biaya Resepsi

Kalimat yang seringkali diungkapkan bersamaan dengan selamat ulang tahun tersebut, merupakan doa yang baik untuk dikatakan oleh seorang Muslim.

Dan balasan untuk ucapan barakallah fii umrik adalah, dengan mengucapkan ‘wa fiika barakallah’ jika untuk laki-laki, atau ‘wa fiiki barakallah’ jika untuk perempuan, yang artinya semoga Allah juga memberkahimu.

 

Bagaimana hukum mengucapkan Selamat ulang tahun dalam Islam?

Dikutip dari berbagai sumber, dalam islam tidak ada hukum khusus untuk bagi seseorang mengucapkan hari kelahiran.

Meski begitu, bila mengambil contoh dari Rasulullah, Nabi Muhammad SAW mengisi kegiatan hari lahirnya dengan menjalankan ibadah berpuasa.

Lihat Juga :  Gonjang-ganjing Memilih Wakil Rakyat dan Pemimpin Bangsa, Begini Teladan Rasulullah sebagai Negarawan

Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist berikut:

Dari Abu Qotadah Al Anshori radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari Senin, lantas beliau menjawab:

“Hari tersebut adalah hari aku dilahirkan, hari aku diutus atau diturunkannya wahyu untukku.” (HR. Muslim no. 1162).

Hukum mengucapkan selamat ulang tahun adalah mubah atau boleh dilakukan.

Mubah bermakna, jika dikerjakan tidak mendapatkan pahala juga tidak berdosa.

Jika pun ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak berpahala. (*/sumber: tribunsumsel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button