PPKM Dihapus, Bandara Internasional SMB II Palembang Tetap Berlakukan Prokes Covid-19
ASSAJIDIN.COM — Per 1 Januari 2023, Walikota Palembang resmi menghentikan pemberlakuan PPKM di seluruh Indonesia sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemerintah Kota Palembang tetap meminta masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan.
Salah satunya Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, tetap menerapkan aturan Covid-19 seperti selama ini.
Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara SMB II Palembang R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, aturan surat antigen bebas Covid-19 memang sudah lama ditiadakan.
“Hanya saja vaksin booster yang masih menjadi syarat untuk penumpang pesawat di Bandara SMB II,” katanya.
Saat ini, kata Iwan aturan lama terkait syarat penumpang yang berpergian menggunakan pesawat udara belum dicabut meski pemerintah pusat mencabut PPKM.
“Kami masih menunggu aturan baru dari teman teman Satgas Covid-19, karena Bandara selaku penyedia hanya mengikuti saja apa yang menjadi keharusan yang diterapkan pemerintah.
Untuk persyaratan bebas Covid-19 ataupun booster bagi penumpang pesawat melalui bandara itu merupakan kewenangan kantor KKP.
Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, dengan dicabutnya aturan ini maka dipastikan tidak ada lagi aturan terkait beragam aktivitas masyarakat itu.
“Tetapi Protokol Kesehatan (Prokes) tetap harus dilakukan, tidak boleh kendor,” katanya,
Harnojoyo juga mengingatkan masyarakat Palembang untuk tetap melakukan vaksinasi bagi yang belum divaksin.
“Jaga kebersihan itu masih harus, dan jangan lupa tetap vaksin bagi yang belum,” katanya.
Sementara itu saat ini Dinas Kesehatan telah menambah jumlah sasaran vaksinasi di Kota Palembang menjadi 1.412.062 orang.
Hingga 1 Januari 2023, capaian vaksinasi untuk dosis 1 tercapai 85,64%, dosis 2 mencapai 73,19%, dosis 3 (booster 1) 31,66% dan dosis 4 (booster 2) 6,67%. (pitria)