Pakai Kontrasepsi atau Konsumsi Pil KB, Apa Hukumnya Menurut Islam?
AsSAJIDIN.COM-– Ada yang bertanya bolehkah mengonsumsi pil KB untuk kesehatan? Lalu kalau terjadi efek dari KB misalnya keluar bercak seperti haid yang tidak teratur bagaimana menyikapinya, terkait ibadah shalat,puasa dan berjimak, bagaimana hukumnya dalam Islam?
JAWAB: Seorang wanita tidak selayaknya mengonsumsi pil KB kecuali dengan dua syarat;
Pertama: Dibutuhkan. Misalnya seseorang sakit atau lemah, sedangkan kehamilan dapat menambah sakit atau kepayahan.
Kedua: Dizinkan suami, karena suami memiliki hak dalam kelahiran.
Di samping itu harus berkonsultasi dokter yang dipercaya dalam menggunakan pil tersebut dan seberapa jauh kecocokannya secara medis, apakah dia berbahaya di kemudian hari atau tidak?
Telah dijelaskan dalam jawaban soal 21169. Hal ini dikutip dari Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah.
Selanjutnya untuk pertanyaan darah yang keluar pada hari-hari akibat pemakaian kontrasepsi tapi disadari bukan waktunya hai, apakah hukumnya dianggap sebagai darah haidh dalam hal meninggalkan shalat, puasa dan tidak boleh berjimak Perlu diketahui bahwa keluarnya darah bukan pada waktu kebiasaan haidh.
Mereka menjawab, “Jika darah yang keluar setelah mengkonsumsi dua pil tersebut merupakan darah yang biasa keluar dan dikenal para wanita sebagai darah haidh, maka wanita tersebut dianggap haidh. Dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Jika darahnya lain dari itu, maka tidak dianggap haidh yang mencegahnya dari shalat, puasa dan jimak. Karena darah itu turun semata karena pil.”
Fatawa Lajnah Daimah, 5/402.
Dikutip dari Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah, dia ditanya tentang haidh yang terjadi akibat mengkonsumsi pil. Maka dia berkata, “Seorang wanita harus bertanya kepada sang dokter, jika dia berkata, “Ini adalah haidh,” maka dia dianggap haidh. Jika dia berkata, ini hanya dampak dari pil tersebut, maka dia bukan dianggap haidh.”
Fatawa Wa Durus Al-Haram Al-Makki, Syekh Ibnu Utsaimin, 2/284
Pendapat ini cukup bagus dan dengan demikian dapat mengatasi problem, insya Allah. Wallahua’lam. [*/Sumber: https://islamqa.info/id/127259]
