Uncategorized

Pemkot Palembang Siapkan Rp64 Miliar untuk THR

ASSAJIDIN.COM — Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang H-7 Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dengan total pembayaran Rp64 miliar.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pembayaran THR menunggu Perwali dan untuk gaji ke-13 dan Tukin (tunjangan kinerja)/ TPP ini tahapannya berbeda.

“THR untuk 15 ribu ASN Rp52 miliar dan Non-ASN sebanyak 4.000 Rp12 miliar,” katanya, Selasa (19/4/2022).

Pencairan tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN kemungkinan baru diberikan setelah lebaran. Sedangkan surat edaran untuk gaji 13 sudah diberitahukan kepada semua ASN, jika pencairan akan dilakukan sekitar Juni – Juli 2022.

Lihat Juga :  Pemkot Palembang Terpaksa Pinjam Dana untuk Pembangunan, Cicilan Rp 3 M/ Bulan

“Gaji 13 dan tukin dilakukan bertahap, setelah lebaran tapi kalau bisa kita usahakan sebelum lebaran. Karena sistem bayaran berbeda,” katanya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain mengatakan, pencairan THR dan tukin yang dilakukan bertahap, karena anggaran tidak dari satu sumber.

Yakni THR dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui APBN sedangkan tukin untuk ASN diberikan lewat alokasi daerah atau APBD.

“Bertahap ada perbedaan, karena tukin keseluruhan dibebankan APBD. Kemudian nanti dibayar 50 persen. Insyaallah kita usahakan sebelum lebaran, tukin atau TPP sekitar 17 miliar,” katanya.

Lihat Juga :  Pemkot Palembang Belum Putuskan Sekolah Tatap Muka Bulan Juli

Berdasarkan regulasi Peraturan Pemeritah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali nomor 16 tahun 2022 tentang pencairan THR di lingkungan Pemkot Palembang, paling cepat pemberian THR pada H-10 lebaran.

“Selambat-lambatnya H-7, tapi pencairan ini tunggu perwali dan sekarang dalam proses penyusunan,” katanya. (pitria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button