SYARIAH

Bayar Utang Puasa Ramadhan Gabung dengan Niat Puasa Rajab, Bolehkah?

ASSAJIDIN.COM — Berpuasa merupakan rukun Islam yang ketiga. Perintah puasa sendiri ada yang merupakan puasa wajib dan puasa sunah.

Nabi Muhammad saw telah bersabda: “Di dalam surga terdapat satu pintu yang disebut Ar-Rayyan; pada hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk daripadanya (dan) tidak seorang pun selain mereka memasukinya…..” (Hadist riwayat Al-Bukhari).

Puasa yang hukumnya wajib yakni puasa di bulan Ramadan. Sebagaimana dalil yang terdapat di Alquran.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 183)

Sedangkan puasa selain pada bulan suci Ramadan hukumnya sunah, seperti contohnya puasa Rajab. Ketua Ikatan Sarjana Quran dan Hadits Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan, puasa Rajab hukumnya sunah sebagaimana puasa-puasa di bulan lainnya seperti Muharam, Zulkaidah, dan Zulhijah.

Lihat Juga :  Aturan Hubungan Suami-Istri di Bulan Ramadan dan Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib

“Memang belum ada hadits sahih yang secara khusus menyebut tentang kesunahan puasa Rajab. Tetapi secara umum ada anjuran untuk memperbanyak puasa dan beramal saleh di bulan-bulan mulia di atas. Nabi pun mencontohkan yang diikuti para sahabatnya,” ujarnya.

Persoalannya bagaimana jika ada orang yang ingin puasa sunah di bulan Rajab sementara dia masih mempunyai tanggungan bayar utang puasa Ramadan?

1. Wajib mendahulukan perintah wajib daripada perintah sunah. Mengqodho’ puasa hukumnya wajib, dan jika tidak dilakukan dosa. Sementara puasa Rajab hukumnya sunah, jika ditinggalkan tidak berdosa.

2. Jika digabungkan bagaimana?

Lihat Juga :  Ganjaran dari Berhijrah, Diberikan Allah Kebahagiaan yang Abadi

Puasa Rajab seperti puasa sunah lainnya, sah jika dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, artinya tidak disyaratkan ta’yin (menentukan jenis puasanya). Contoh berniat “aku niat puasa karena Allah”, tidak perlu ditambahkan “karena melakukan kesunahan puasa Rajab”.

Sementara puasa qadha’ Ramadan tergolong puasa wajib yang harus ditentukan jenis puasanya, misal dengan niat “aku niat berpuasa qadha Ramadhan fardlu karena Allah”.

Dengan alasan di atas syaikh Al Barizi mengatakan, niat menggabungkan dua puasa tersebut hukumnya sah, walaupun cuma niat qadha’ puasa Ramadan saja.

“Syekh al-Barizi berfatwa bahwa apabila seseorang berpuasa qadha (Ramadan) atau lainnya di hari-hari yang dianjurkan berpuasa, maka pahala keduanya bisa didapat, baik disertai niat berpuasa sunnah maupun tidak.” (*/SUMBER: DALAMISLAM)

Back to top button