Hukum Shalat Jumat Bagi Wanita dan Aturan-aturan yang Harus Diperhatikan
AsSAJIDIN.COM — Shalat Jumat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh kaum laki-laki. Bagaimana dengan wanita? Apakah memang tidak wajib wanita melaksanakan sholat Jumat? Karena beberapa di daerah dan negara tertentu misal di Jawa atau di negara Arab, wanita juga menunaikan shalat Jumat.
Sebenarnya bagaimana hukum shalat Jumat bagi wanita?
Dikutip dari binbaz.org asuhan Ust. Abu Abdillah Fakhruddin hafizhahullah, diterangkan
Pengertian Sholat Jumat
Sholat Jumat merupakan ibadah sholat yang dilaksanakan pada hari Jumat dan hukumnya wajib bagi kaum laki-laki atau pria dewasa yang beragama Islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim. Ini semua diperoleh berdasarkan dari hadits Rasulullah, “Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim).
Bila Wanita Ingin shalat Jumat bersama manusia maka shalatnya telah tercukupi dari shalat zuhur.
Berkata Syaikh Ibnu Bazz :
“shalat Jumat bagi wanita tidaklah diwajibkan atasnya
Akan tetapi yang diwajibkan SHALAT ZHUHUR di rumahnya
Maka jika dia ingin shalat Jumat bersama manusia, maka shalatnya telah tercukupi dari shalat zuhur dan telah memadai
dan jika tidak, maka hendaknya dia shalat zuhur empat rakaat di rumahnya.
Akan tetapi sekiranya dia telah hadir shalat Jumat di Masjidil Haram atau di Mesjid lainnya dan dia telah shalat Jumat bersama manusia maka telah tercukupi dan telah memadai dari shalat zuhur.
Wanita Bisa Sholat Jumat Jika Mendapat Izin Suami
Menurut pendapat yang rajih dari beberapa pendapat adalah wanita boleh menghadiri sholat Jumat dengan syarat jika sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak timbul fitnah. Selain itu, wanita juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri sholat Jumat tersebut.
Seperti yang tertulis dalam kitab “Al-Majmu’” Imam Nawawi menukil pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunatkan bagi wanita yang sudah tua untuk mengikuti sholat jum’at, sedangkan bagi wanita yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat jum’at bersama para pria. Karena pada umumnya wanita yang masih muda, apalagi masih suka berdandan dan banyak tingkahnya itulah yang seringkali menimbulkan fitnah.
Sholat Jumat Sendiri di Rumah Tidak Sah
Para ulama juga sepakat jika sholat Jumat hanya bisa dilakukan secara berjamaah. Tanpa jamaah, maka sholat Jumat tidak akan sah dan ini berlaku untuk wanita dan juga pria.
Wanita Tidak Boleh Sholat Jumat Antar Jamaah Wanita
Wanita juga tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat antar jamaah wanita, sebab pelaksanaan sholat Jumat untuk wanita hanya mengikuti sholat Jumat yang diadakan kaum muslimin pria. Mereka berkumpul dalam satu tempat untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khutbah dan melakukan syiar Islam dan ini semua tidak mungkin dilakukan oleh para wanita. (*/sumber: tribunsumsel.com)