SYARIAH

Berkurban atas Nama Instansi atau Sekolah, Bagaimana Hukumnya?

ASSAJIDIN.COM — Melaksanakan ibadah kurban dianjurkan bagi orang-orang yang mampu menunaikannya.

Dalam Islam suatu perintah itu tidak memberatkan. Jadi, janganlah kita mempersulit diri. Ya, memang ada yang tidak mempersulit dirinya. Seperti halnya yang sudah menjadi kebiasaan dalam suatu sekolah, perbankan atau instansi lainnya. Mereka berkurban atas nama sekolah atau perusahaan.

Ada sekolah/instansi yang membiasakan setiap menjelang Idul Adha meminta iuran pada masing-masing siswa. Tujuannya adalah untuk membeli hewan qurban. Yang nantinya, hewan tersebut dijadikan kurban atas nama satu sekolahan.

Mereka yang melakukan demikian berlandaskan pada hadis Rasulullah SAW, “Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban,” (HR. Abu Daud no. 2810, At Tirmidzi no. 1521. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih). Jadi, mereka menyangka bahwa sah-sah saja urunan qurban dan diniatkan untuk satu sekolahan.

Lihat Juga :  Pandangan Islam tentang Penggunakan Fitur Pembayaran Online

Padahal, tidak demikian! Islam tidak membenarkan adanya satu hewan qurban dengan niat untuk satu sekolahan. Yang ada hanyalah berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Tapi, mengapa Rasulullah saja bisa seperti itu?

Ketentuan itu berlaku hanya untuk Rasulullah SAW. Mengapa? Sebab, Rasulullah adalah bapaknya kaum muslimin. Dan istri-istri beliau adalah ibu mereka. Sebagaimana hal tersebut dikatakan oleh Al-Qadhi Abu Ishaq dalam Al Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3/113, Mawqi’ Al Islam. Jadi, Rasulullah itu sebenarnya berqurban untuk dirinya dan diniatkan pula untuk keluarganya (kaum muslimin).

Lihat Juga :  Ragu Kentut atau Tidak, Sholat Jadi Batal?

Adapun penggalangan dana pihak sekolah/istansi dari para murid atau karyawan untuk membeli hewan qurrban adalah baik saja untuk mendidik anak-anak berbagi kepada sesama.

Sedangkan mereka memperoleh pahala sedekah atas pembagian daging kepada warga sekitar sekolah atau kantor

Memang ibadah kurban ini istimewa. Jangankan perihal hewan dan orang yang berkurban, masalah waktu pun bisa menjadi masalah.

Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat dan khotbah Idul Adha selesai, itu tidak bisa disebut ibadah kurban, tetapi sedekah sunah biasa. Itu pun kalau dagingnya dibagikan kepada orang lain. Wallahu ‘alam. (*/Sumber: nu online)

Back to top button