Uncategorized

Sehari, Ribuan Pengendara Tertangkap Kamera Pengintai ETLE Langgar Lalu Lintas di Kota Palembang

ASSAJIDIN.COM — Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang mulai diberlakukan di 9 titik ruang jalan Kota Palembang mulai berlaku 1 Januari 2022. Setelah pemberlakuan ETLE, ternyata dalam satu hari ada ribuan pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama A SH, SIK., MH mengatakan, berdasarkan data yang ada dalam komputer, hari ini tanggal 6 Januari 2022 hingga pada pukul 11.30 WIB sudah 7.982 pelanggaran. “Dengan sistem ETLE, ini jadi bank data kita, bisa terlihat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, ” ujarnya saat diwawancarai di Kantor Ditlantas Polda Sumsel, Kamis (6/1/2022).

Lebih lanjut Pratama menuturkan, pihaknya mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. “Pemilik kendaraan yang sudah mendapatkan surat konfirmasi, dapat datang kesini ke ruangan front office ETLE. Disini petugas akan menghitung jumlah denda tilang yang harus dibayarkan. Akan kita kenakan denda tilang maksimal. Karena ETLE ini bertujuan mengurangi pelanggaran lalu lintas. Sehingga kecelakaan di jalan dapat berkurang,” bebernya.

“Yang kirim surat konfirmasi itu yang sesuai pemilik data kendaraannya. Jika sudah berganti pemilik dan belum melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) maka dapat dijelaskan kepada petugas di front office ETLE, agar denda tilangnya dapat dikirimkan ke alamat pemilik yang baru,” urainya.

Lihat Juga :  Sekolah di Muratara ini Patut Dicontoh, Ada Bacaan 99 Asmaul Husna Bikin Suasana Sejuk 

Ketika ditanya jika kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas meggunakan plat bodong atau palsu, Pratama mengatakan, kamera ETLE dapat mendeteksi plat kendaraan bodong. Itu dapat terlihat dari nomor polisi kendaraan yang tidak terdaftar.

“Jika platnya bodong, maka kamera ETLE akan menyala alarmnya. Operator disini akan mengirimkan sinyal untuk memberitahu ke petugas lantas di lapangan untuk mengejarnya dan dapat menyebarkan foto kendaraan tersebut, ” tandasnya.

Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel AKP Sadeli SH MSi menjelaskan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Jadi pelanggar lalu lintas dapat tertangkap kamera. Hasil capture masuk ke komputer ETLE. Kemudian, hasil capture akan dicetak surat konfirmasi,” urainya.

Sadeli menjelaskan, saat terjadi pelanggaran, hari pertama atau kedua, petugas mengantar ke alamat sesuai data pemilik kendaraan. Setelah ditunggu sampai hari ke 8 front office ETLE, kalau tidak datang, maka dii hari ke 9 di blokir data pemilik kendaran.

Lihat Juga :  Deru Kenang Sosok Almarhum Mertua H Husni yang Lemah Lembut dan Terapkan Pola Hidup Sehat

“Kalau pemilik kendaraan datang ke front office ETLE datang maka akan dikeluarkan surat tilang. Dan akan dihitung denda yang harus dibayar. Kalau denda tidak dibayar hingga hari 16 secara sistem data kendaraan di blokir,” paparnya.

Lebih lanjut Sadeli menuturkan, di Palembang ada 9 titik ETLE. Dari kesembilan kamera ETLE yang sudah dipasang, dua diantaranya merupakan E-Police.

“Untuk E-Police adalah kamera yang dipasang di persimpangan. Sedangkan check point yang dipasang di jalur lurus,” ucapnya.(YANTI)

Lokasi kesembilan titik kamera ETLE di Palembang adalah

1. Jalan Kol H Burlian KM 8,5 yakni Depan PT Trakindo
2. Jalan R Sukamto tepatnya di seberang Hotel Novotel
3. Jalan Jendral Sudirman di Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan
4. Pos Lantas Simpang Charitas (e-police)

5. Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan rumah makan sederhana Pasar Cinde
6. Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju
7. Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police)
8.Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi
9.Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring. (Yanti)

Back to top button