Uncategorized

Restoran dan Cafe Diawasi BPPD, Curang Siap-siap Dipidana

ASSAJIDIN.COM — Memaksimalkan pendapatan Pajak Hotel dan Restoran, Badan Pengelolaan Pajak daerah (BPPD) Kota Palembang akan menempatkan pegawai untuk mengawai e-Tax di restoran agar tidak dicurangi oleh owner.

Berdasarkan temuan BPPD banyak ditemukan pemilik restoran mencurangi dengan tidak mencatat di e-Tax untuk pembelian makanan yang take away atau dibawa pulang. Sehingga pajak belanja tidak tercatat dan tidak masuk ke kas daerah.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya akan menertibkan e-Tax karena banyak dicurangi dengan cara menempatkan pegawai dari pagi sampai sore. BPPD akan mencoba selama 10 hari dan akan dievaluasi.

Lihat Juga :  Pempek Vico dan Pecel Lele Pakjo Ditongkrongi Petugas Pajak dan Satpol PP, Ada Apa?

“Harusnya pembeli makanan dengan take away dicatat di kasir agar pajak dari pembelian makanan itu tercatat di e-Tax,” katanya, Selasa (8/6/2021).

Untuk menertibkan ini pihaknya tidak lagi akan memberikan peringatan. Sebab, komitmen pemasangan e-Tax sudah dilakukan cukup lama. “Meraka akan langsung mendapatkan sanksi penyegelan tempat usaha ataupun sanksi pidana,” katanya.

E-Tax yang sudah dipasang sebanyak 546 unit dari target 600 unit. Menurutnya terkendala pandemi Covid dan akan dicari yang benar-benar potensial. Banyak juga pengguna alat e-Tax yang menggunakan tablet (bukan komputer) melakukan kecurangan. Pengguna tablet sering tidak dipasang alatnya, ada 100 unit dipasang di cafe / resto.

Lihat Juga :  Betapapun Sibuk Dirimu, Jangan Lupakan Majelis Ilmu

“Selebihnya sudah menggunakan e-Tax dengan sistem komputer tidak bisa dicurangi. Kita siapkan alat ini sekarang sekitar 10 unit,” katanya.

Sulaiman mengatakan, masih banyak juga pemilik restoran yang menolak dipasang e-Tax dengan berbagai alasan. Padahal restoran dan cafe itu sudah disurvey. “Kita dekati agar tidak menimbulkan kegaduhan,” katanya. (*/Pitria)

Back to top button