Jadwal imsakiyah Wilayah Palembang

-- --- 2026

Imsak: --:--| Shubu: --:-- | Maghrib: --:--

LENTERA

Bercerai, Meninggalkan Istri dan Anak, Menikahi Janda dan Kewajiban Ayah Kandung

AsSAJIDIN.COM —  Ada banyak persoalan yang dihadapi saat sebuah keluarga mengalami broken home. Karenanya Islam mengatakan bercerai adalah jalan terakhir karena sangat berdampak pada kelanjutan kehidupan selanjutnya.

Pun ketika istri yang ditinggalkan memtuskan untuk menikah lagi, atau mantan suami menikah lagi. Berikut beberapa hukum yang harus terus menjadi kewajiban seorang mantan suami atau mantan istri terhadap anak-anaknya.

  • Suami baru tidak wajib menafkahi anaknya janda, anak bawaan si janda, bukan tanggung jawab suami baru
  • Tanggung jawab menafkahi anak mutlak tetap jd tugas ayah kandungnya,meski telah bercerai dengan istrinya.
    Jika ayah kandung meninggal dunia maka kewajiban menafkahi anak jatuh pada keluarga ayah kandung.
  • Mantan istri berhak menuntut nafkah anak pd mantan suami/keluarga suami bila mantan suami meninggal dunia.
  • Istri tidak berhak meminta nafkah anak pada suami barunya. Istri hanya berhak meminta nafkah untuk dirinya sendiri.
  • Ayah tiri mau menafkahi anak tiri dengan ikhlas maka besar pahalanya ( seperti menafkahi anak yatim) tapi itu tidak wajib, sekalipun ayah tiri tidak mau menafkahi anak tiri tidaklah berdosa karena  sampai kapanpun ayah tiri tidak  akan bisa jadi wali.
    Semoga para ayah tiri yang menafkahi anak tiri dengan  ikhlas diberikan kesehatan rezeki berlebih .
  • Ayah kandung berhutang pada ayah tiri , bilamana ayah tiri meskipun ia ikhlas menafkahi anak tiri maka kelak di akhirat pahala ayah kandung dikurangi & di berikan pada ayah tiri
Lihat Juga :  Tiga Macam Rejeki Menurut Islam Ketika Mesra dan Berhubungan Suami Istri

Hukum Allah SWT demikian, seorang ayah wajib menafkahi anak kandungnya ,wajib menafkahi darah dagingnya, karena  bin satu nasab tidak tergantikan meskipun telah tiada. Sampai akhirat bin akan tetap sama ,
postingan ini dibuat karena banyaknya kasus ayah yang lalai pada darah dagingnya.

  • Menafkahi anak laki-laki sampai ia bekerja maximal sampai usia 21 tahun
  • Menafkahi anak perempuan sampai ia menikah , semakin cepat menikah semakin baik, tp ayah harus membantu menolong bila kelak rumah tangga anak terjadi kdrt , pertengkaran dll yg tidak ada jalan keluar bagi anak & menantu, karena ayah adalah wali, wali nikah.
    Gunanya wali nikah adalah uuntuk melindungi perempuan bila suatu saat terjadi KDRT, ketidakadilan,yang tak ada jalan keluar bagi anak & menantu, maka ayah sebagai wali mendatangi menantu untuk meminta pertanggungjawaban.

Seorang ayah tetap berdosa,dan terhitung dzalim, meskipun telah bertaubat berubah baik agamanya , dosa tetap mengalir, bilamana ia membiarkan anak kandungnya tanpa nafkah , membiarkan anak kandungnya dinafkahi ayah tiri / mantan istri/kakek nenek nya ,maka ayah kandung berdosa & dzalim pd anaknya.pengadilan di akhirat pasti,

Lihat Juga :  Wudhu, Lalu Anak BAB, Menceboki Anak Apakah Membatalkan Wudhu?

Sebisa mungkin hindari perceraian,belajar untuk mengalahkan ego sendiri ,

Selain cerai mati, hampir semua perceraian penyebab nya adalah ego,bukan takdir.
suami/istri/keduanya tak mampu mengendalikan ego diri msg”,
Boleh men cerai/meng gugat pasangan yang dirasa bersalah,tapi alasan mentalak/menggugat harus sesuai ketentuan hukum islam.jika tidak maka haram baginya mencium bau surga, ( entah itu suami/istri)

jika pasangan ber- ego tinggi, usahakan anda mampu untuk menjaga ego anda, ego jangan dibalas ego , demi anak, selama kesalahan pasangan masih bisa ditolelir ,maafkan, entah itu suami/istri yg keras kepala/ber- ego tinggi

Jangan dibawa perasaan ya,jangan dibawa ke kehidupan pribadi, ketentuan hukum agama seperti ini ,ayah tiri mau menafkahi anak sambung itu tdk apa”,baik malahan, berpahalan besar, meski tdk wajib.
karena kewajiban utama adalah mutlak ayah kandung, karena bin tidak akan pernah bisa berubah,(ayah,paman,paklik,kakek) semua dari keluarga ayah.

Back to top button