HAJI & UMROH

Masjidil Haram-Masjid Nabawi Mulai Beroperasi Penuh, Pembatasan Dilonggarkan, Ini Kata MUI

AsSAJIDIN.COM – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) M. Cholil Nafis menanggapi kabar terkait langkah pemerintah Arab Saudi melonggarkan pembatasan terkait Covid-19 mulai Minggu, 17 Oktober 2021. Langkah yang diambil sebagai tanggapan atas penurunan signifikan kasus infeksi harian ini juga diterapkan di Dua Masjid Suci: Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. .

“Walhamdulillah. Saya senang dan menyambut baik kebijakan Arab Saudi, bahwa secara ilmiah dan medis memang sudah berubah maka kebijakannya pun berubah sesuai keadaan. Suatu kebijakan yang berubah karena suatu kondisi maka ketika kondisinya sudah normal maka hukumnya kembali ke asalnya,” kata Cholil dikutip dari MNC Portal Indonesia (17/10/2021).

Lihat Juga :  Umroh yang Menggembirakan Bersama Mega Wisata Tour's

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi melonggarkan pembatasan terkait covid-19 mulai 17 Oktober 2021 sebagai langkah terhadap penurunan signifikan kasus infeksi harian. Ini pun berdampak positif terhadap kapasitas sholat berjamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Demikian dilaporkan SPA.

Dikutip dari laman Khaleej Times, Sabtu (16/10/2021), Pemerintah Arab Saudi mencabut langkah-langkah jarak sosial dan mengizinkan kehadiran jamaah dengan kapasitas penuh di dua Masjid Suci di Makkah dan Madinah tersebut.

Peraturan menjaga jarak sosial juga akan dicabut dan tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, serta pertemuan lainnya akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh.

Lihat Juga :  Pemberangkatan Haji Jemaah Indonesia Batal, Ustad Adi Hidayat Serukan ini

Masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang sudah divaksinasi dengan dosis penuh. Tapi, masyarakat harus tetap memakai masker di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna.

Jamaah yang telah menerima dua dosis vaksin lengkap juga dapat mengunjungi masjid sambil mengenakan masker dan menggunakan aplikasi pelacakan umrah. Aturan yang sama akan berlaku untuk Masjid Nabawi di Madinah. (*/sumber: okezone)

Back to top button