Uncategorized
Kembali akan Ada Pemutihan Denda Pajak Bermotor di Bulan Oktober 2021

AsSAJIDIN.COM — Beredar di Grup Whatshap bergambar mengenai akan diadakanya pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) atau memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumsel. Hal ini dibenarkan Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat di temui dikantornya, Selasa (28/09/2021).
Deru mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor didasari belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor. “Ya, kita putihkan pajak kendaraan bermotor, mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun ataupun empat tahun dendanya akan kita hapuskan,” katanya.
Lanjutnya, Pemutihan Pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bukan hanya untuk masyarakat yang menuggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun. “Penghapusan denda pajak ini bisa dilakukan untuk kendaraan yang menunggak bahkan lebih dari 4 tahun,” ujar Deru.
Deru mengungkapkan, dengan diadakanya pemutihan pajak ini bisa maksimal dalam mencapai Pendapatan Daerah dan juga mengurangi beban dari Wajib Pajak. “Memang kemarin belum maksimal sehingga kita putihkan pajak ini agar lebih maksimal (PAD) lagi dan juga pelayanan yang diberikan. Agar bisa memulihkan ekonomi dan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif,” ungkapnya.
Dijelaskannya, Program ini rencananya akan mulai diberlakukan dari tanggal 1 Oktober s.d 31 Desember 2021. “Ada dua kategori yang akan mendapatkan pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” jelas Deru. (MN)