Gerak Lebih dari 3 Kali di Luar Rukun, Benarkan Membatalkan Sholat?
AsSAJIDIN.COM — Pernahkan dulu waktu kecil mengaji diajarkan kalau sholat jangan banyak gerak kalau tidak darurat, misalnya seperti menggaruk bila gatal? Karena kalau sudah tiga kali, maka termasuk tidak baik dalam sholat. Jadi, gerak lebih dari 3 kali dalam shalat sama dengan batal. Apakah hal itu benar adanya?
Sholat terbaik adalah sholat yang dikerjakan dengan penuh kehadiran hati, tenang dan khusyu’ di dalamnya. Allah berfirman:
Ads by
قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ. الذين هم في صلاتهم خاشعون
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya”.
(QS. Almukminun : 1 -2).
Terkait dengan gerak lebih dari 3 kali dalam shalat, tidak pantas bagi seorang muslim menyibukkan diri dengan gerakan-gerakan lain tatkala dirinya sedang sholat, yang sejatinya sedang menghadap Allah Rabbul ‘alamin, kecuali jika memang gerakan tersebut sangat dibutuhkan.
Para ulama telah menjelaskan bahwa gerakan bisa membatalkan sholat, jika gerakan tersebut tidak perlu dilakukan, kentara, banyak, dan terus menerus dilakukan tanpa jeda, yang mana orang kalau melihatnya, orang akan mengira dia tidak sedang sholat.
Jadi bisa disimpulkan bahwa gerak lebih dari 3 kali dalam shalat apa termasuk ke dalamnya atau tidak.
Sedangkan menggaruk adalah gerakan ringan yang hanya menggerakan jari jemari, sehingga tidak membatalkan sholat, insya Allah, namun tetap diperhatikan itu jika memang diperlukan.
Untuk melihat bagaimana sebenarnya permasalahan gerak lebih dari 3 kali dalam shalat ini ada baiknya kita melihat apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi yang dinukil oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah.
”Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat.”
Imam Nawawi memilih yang keempat, yaitu: ”Adapun pendapat yang shahih dan masyhur ialah mengembalikan soal itu kepada kebiasaan yang lazim. Jadi yang biasa dianggap sedikit oleh orang banyak, seperti memberi isyarat ketika menjawab salam, menanggalkan sandal, melepaskan sorban dan meletakkannya, juga mengenakan pakaian yang ringan atau melepaskannya, begitu pula mengambil benda kecil atau meletakkannya, menolak orang yang hendak lewat di depan atau menggosok lendir di baju dan lainnya, semua itu tidaklah membatalkan. Akan tetapi, kalau menurut orang pekerjaan itu dikategorikan gerak yang banyak, seperti banyak melangkah dan berturut-turut atau melakukan perbuatan yang sambung-menyambung, hal itu membatalkan.”
Wallahu a’lam. [*/sumber: islampos]