Uncategorized

Tunda Dulu Resepsi Pernikahan di Kota Palembang, ini Alasannya

ASSAJIDIN.COM–Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Kota Palembang masuk ke level 3 namun masyarakat tetap tidak boleh mengadakan kerumunan.

Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, hal-hal yang menimbulkan kerumunan salah satunya resepsi pernikahan/ hajatan yang biasanya mengundang ratusan orang berkumpul dalam satu tempat.

“Untuk resepsi pernikahan belum boleh, bolehnya tasyakuran maksimal 30 orang,” katanya, Jumat (23/7/2021).

Sesuai Inmendagri tersebut untuk kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan untuk sementara; untuk kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

“Masih sama seperti surat edaran yang telah disampaikan, ini juga sesuai dengan instruksi Mendagri yang telah dikirimkan ke kami,” katanya.

Lihat Juga :  Bawaslu Kota Palembang Jalin Silaturrahim dengan Pemkot Palembang

Ini dikarenakan, Covid-19 paling cepat menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Kemudian, penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang; mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer secara berulang terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga), menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.

Lihat Juga :  Prokes Kendor, Angka Sebaran Covid Meningkat

Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah).

Saat ini, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan lebih dari 4 jam.

Penerapan protokol kesehatan dilakukan
dengan mempertimbangkan faktor ventilasi
udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk
meminimalisir risiko penularan dalam
beraktivitas.

“Semua masyarakat kami imbau untuk selalu taat protokol kesehatan. Jangan berkerumun karena akan berpotensi adanya penularan Covid-19,” katanya. (pitria)

Back to top button