Uncategorized

RS Ernaldi Bahar Sumsel Lakukan Vaksinasi Bagi ODGJ

ASSAJIDIN COM — Vaksinasi Covid19 terus digelar oleh Pemerintah Sumatera Selatan, Salah satunya Vaksinasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Sumsel, Selasa (13/7/2021).

Tidak ada perbedaan vaksinasi, semua orang diharapkan melakukan vaksinisasi termasuk ODGJ. Tahapan pertama yang dilakukan sebelum vaksinasi yaitu mendaftar melalui website pedulilindungi.id

Direktur RS Ernaldi Bahar, Yumidiansi F MKes mengatakan Vaksinasi dilakukan bagi pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. Namun, khusus untuk hari ini pasien rawat inap saja yang melakukan vaksin.

“Kita ada 74 pasien rawat inap yang akan melakukan vaksin, termasuk disabilitas dan disabilitas mental. Tapi tidak untuk pasien covid 19. Jadi, yang siap di vaksin hari ini sekitar 60 orang pasien rawat inap. Untuk pasien rawat jalan akan di kontrol dan yang berkenan akan kita vaksin juga,”katanya.

Lihat Juga :  28 Januari, Gubernur Sumsel dan Sejumlah Tokoh Lainnya akan Kembali Divaksin Tahap II

Tahapan pertama yang dilakukan, tambahnya yaitu menghubungi keluarga pasien yang terganggu jiwanya untuk persetujuan vaksin.

“Kita jelaskan efek dan manfaat vaksin pada keluarga, dan kita serahkan pada keluarga mau atau tidak di vaksin, dan alhamdulillah keluarga berkenan di vaksin”katanya saat diwawancarai usai pembukaan vaksinasi ODGJ.

Pada mekanisme alur pelayanan vaksinisasi Rs Ernaldi Bahar Sumatera Selatan, peserta berada di ruang tunggu kemudian petugas akan memeriksa apakah peserta sudah terdaftar melalui website pedulilindungi.id dan memberikan kertas kendali. Selanjutnya, peserta akan melakukan skrining dan vaksinisasi. Setelah selesai, petugas akan mencatat serta melihat kembali data dan observasi serta pemberian kartu vaksinasi.

Lihat Juga :  Subhanallah... Inilah Fungsi tak Terduga Lekukan Antara Hidung dan Bibir Manusia

Setelah vaksinasi pertama, untuk pasien rawat inap yang berlokasi di daerah dan sudah diperbolehkan pulang untuk menjalani rawat jalan, maka dapat melakukan vaksinasi kedua saat 28 hari setelah vaksin pertama di puskesmas terdekat dengan membawa surat vaksin pertama.(*)

Penulis: tri jumartini

Back to top button